Proses hukum terhadap dua orang tersangka dalam kasus korupsi Bank Sumut berinisial R (mantan Wakil Pimpinan PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang) dan SL selaku debitur pada PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang, mendapat apresiasi dari kalangan anggota DPRD Sumatera Utara.
Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara, Hendro Susanto mengatakan penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan korupsi sangat dibutuhkan pada bank berstatus BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tersebut. Modus yang dilakukan oleh SL dan R dalam meloloskan pinjaman dengan menggunakan nama orang lain untuk keuntungan diri sendiri tersebut menurutnya sangat layak untuk terus ditelusuri, termasuk pada kantor-kantor cabang PT Bank Sumut lainnya.
"Kita mendorong agar pihak Kejaksaan memeriksa kantor-kantor lainnya. Bisa saja pola seperti itu berlangsung di beberapa kantor Bank Sumut lainnya," kata Hendro, Jumat (4/6/2021).
Politisi PKS ini menjelaskan, potensi terjadinya pola seperti ini bisa terjadi mengingat pada tahun 2020 lalu pihak Bank Sumut menurutnya ada penghapusan pinjaman dengan jumlah fantastis yakni hampir Rp 1 triliun.
"Pada pansus LKPJ 2020 kemarin, ada penghapusan pinjaman sebesar hampir 1 T oleh Bank Sumut, dan kami selaku anggota pansus menolak penghapusan itu," ujarnya.
Alasan menolak penghapusan pinjaman sekitar Rp 1 Triliun tersebut menurutnya dilakukan karena pihak Bank Sumut tidak memiliki penjelasan yang rinci. Sementara, DPRD Sumatera Utara sangat berharap Bank Sumut mampu memberikan kontribusi positif bagi pembangunan.
"Makanya ahrus diusut motif penghapusan tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan pihak Kejaksaan menahan R (40) warga Bandar Labuhan, Dusun I Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, selaku mantan Pegawai PT. Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang dan SL (43) warga Dusun III Desa Pulau Tagor Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Deli Serdang, seorang pihak swasta.
Keduanya diduga terlibat dalam pencairan kredit dengan menggunakan nama orang lain untuk membangun usaha pribadi. Sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 SL memperoleh sekitar 127 (seratus duapuluh tujuh) perjanjian kredit dengan total sekitar Rp. 35.775.000.000.- yang saat ini dalam kondisi macet total sekitar Rp. 31.692.690.986,65.-.
© Copyright 2024, All Rights Reserved