Putusan majelis hakim PN Lubuk Pakam yang menjatuhkan vonis hukuman percobaan kepada Soraya Putra alias Mpuh Sembiring dalam perkara UU ITE mendapat apresiasi dari kalangan praktisi hukum.
Menurut mereka vonis 6 kurungan 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun yang dijatuhkan kepada Mpuh Sembiring telah menghadirkan nilai-nilai keadilan hukum.
"Karena dalam hukum pidana dikenal azas 'Zultimatum Remedium' yang menjelaskan, hukum pidana hendaknya jadi upaya terakhir dalam hal penegakan hukum," kata praktisi hukum, Bennaris Kaban kepada Kantor Berita Politik RMOLSumut, Senin (1/8/2022).
Bennaris menjelaskan, kasus yang mempertemukan Mpuh Sembiring sebagai terdakwa atas laporan dari Hendro Saputro sudah menjalani rangkaian panjang mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga berakhir pada persidangan di PN Lubuk Pakam. Dalam proses tersebut sangat banyak fakta-fakta yang terungkap dibalik munculnya objek perkara yakni dugaan pencemaran nama baik melalui informasi elektronik sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayaut 3 UU ITE.
Fakta-fakta yang muncul diantaranya adanya beberapa klaim sepihak dari pelapor yang justru berpotensi menciderai martabat kelompok masyarakat dalam hal ini Suku Karo. Klaim tersebut diantaranya dengan menyebut dirinya sebagai juru kunci Gunung Sinabung dan munculnya pernyataan untuk memindahkan roh leluhur dari gunung tersebut ke laut agar tidak terjadi lagi erupsi.
"Dua hal tersebut tentu mengundang kemarahan bagi suku Karo yang menganggap Sinabung sebagai gunung yang sakral yang selama ini memberikan kesuburan tanah bagi warga Karo. Apalagi yang mengklaim juru kunci juga bukan berasal dari kelompok mereka. Nah, ini salah satu bagian yang tentu harus dipahami sebagai pemicu munculnya komentar berujung gugatan UU ITE terhadap Mpuh Sembiring," sebutnya.
Ditambahkan Bennaris, Mpuh Sembiring yang kemudian maju mewakili kemarahan atas perasaan terinjaknya harga diri Suku Karo tersebut justru menjadi hal yang tepat. Justru dengan penyelesaian tersebut kemarahan tersebut menjadi terfokus pada diri Mpuh sehingga mencegah terjadinya akses yang tidak diinginkan seperti gesekan antar suku di Karo.
"Seluruh rangkaian inilah yang membuat saya menyimpulkan bahwa putusan majelis hakim sudah sangat tepat. Sudah menghadirkan tujuan hukum sebagaimana pendapat Gustav Radbuch yaitu kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan keadilan hukum," sebutnya.
"Karena nilai-nilai tersebut sudah terangkum dalam vonis kepada Mpuh, maka hendaknya Jaksa juga jeli dalam memutuskan sikap apakah akan mengajukan upaya banding atau tidak. Karena, kasus ini sudah menjadi perhatian publik khususnya bagi Suku Karo yang selalu hadir mendukung Mpuh. Jangan sampai, sikap lanjutan dari Jaksa justru memicu reaksi yang tidak kita inginkan," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved