Asosiasi Pengusaha Indonesia Sumatera Utara (APINDO Sumut) meminta agar pemerintah pemeriksaan atas Kapal MV Mathu Bhum segera dituntaskan.
Dengan demikian maka kapal yang ditahan oleh TNI AL atas dugaan mengangkut RBN Palm Olein atau produk hasil rafinasi dan fraksinasi CPO tersebut dapat segera beroperasi kembali.
Diketahui, kapal tersebut ditahan pada 4 Mei 2022 lalu namun hingga saat ini belum ada hasil penyidikan.
"Ada apa dengan penangkapan Kapal Mathun Bhum. Kami dari APINDO Sumut meminta penjelasan perkaranya," ucap Ketua DPP APINDO Sumut, Dr Haposan Siallagan kepada awak media usai rapat internal APINDO Sumut, Selasa, (14/6/2022).
Haposan Siallagan mengatakan pelaku usaha yang tergabung di APINDO Sumut merugi atas kejadian penahanan Kapal Mathun Bhum tersebut.
"Atas penahanan itu telah mengganggu perekenomian dan ekspor Sumut, di mana sebanyak lebih dari 600 teus kontainer berisikan berbagai komoditas ekspor tidak dapat terdistribusikan ke Singapura. Kerugian diprediksi dialami pelaku usaha di Sumut mencapai ratusan miliar," sebut Haposan Siallagan didampingi pengurus APINDO Sumut lainnya, Endy dan Ery Salim.
Sosok yang kini menjabat Rektor Universitas HKBP Nommensen ini menambahkan, bahwa sebelum diberikan laik laut, sebelum Kapal MV Mathun Bhum telah melengkapi seluruh dokumen berlayar, baik dari pihak Syahbandar Belawan hingga pemeriksaan dari Bea Cukai. Hasilnya lengkap dan valid.
Namun anehnya, ketika kapal tersebut ingin berlayar, saat sedang dipandu oleh pihak Syahbandar menuju lautan lepas, dihentikan oleh pihak TNI AL untuk dilakukan pengecekan.
Petugas kemudian mempersoalkan kapal tersebut dengan dugaan melanggar Permendag RI nomor 22 tahun 2022 tanggal 23 April 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO dan Turunannya.
"Seharusnya, sebelum Kapal Mathun Bhum berlayar oleh pihak regulator dilarang, namun ternyata diberikan izin berlayar. Kesalahan itu jangan merugikan pelaku usaha saja," bebernya.
APINDO Sumut berharap kepada pemerintah khusus Panglima TNI untuk mengatensikan kasus penahanan Kapal Mathun Bhum.
"Jika tidak terbukti melanggar regulasi, maka kapal tersebut harus segera dilepaskan termasuk seluruh awak dan muatan kapal, agar dapat berlayar mengirimkan komoditas ekspor Sumut ke tujuannya," ujarnya.
"Jangan sampai kepercayaan internasional kepada Indonesia terkhusus Sumut ternodai atas perkara ini. Apalagi, pada masa pascapandemi harusnya ekonomi Sumut mulai bangkit." tambahnya.
Haposan Siallagan menambahkan, besok Rabu, 15 Juni 2022, APINDO Sumut akan melakukan konsolidasi kepada Gubernur dan para wakil rakyat untuk membantu mencari solusi agar ekonomi Sumut tidak terpuruk.
© Copyright 2024, All Rights Reserved