Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi PDI Perjuangan, Sutarto menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2021 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan dalam pencegahan covid-19 kepada kalangan jurnalis.
Kegiatan ini merupakan kegiatan perdana yang dilakukan Sutarto sejak dilantik menjadi anggota DPRD Sumatera Utara lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
Sosialisasi ini dilakukan terhadap kalangan jurnalis dengan alasan agar informasi mengenai perda tersebut lebih massif.
"Sebab, jurnalis adalah garda terdepan dalam memberikan informasi ke masyarakat tentang perda dan kebijakan-kebijakan yang ditelurkan oleh DPRD Provinsi Sumut," jelasnya.
Selain itu, Soetarto juga meminta masukan kepada para jurnalis yang hadir untuk bekerjasama dan bersinergi membangun Provinsi Sumut.
"Intinya, kita senantiasa terbuka dan siap menerima krirtikan dan masukan dari berbagai pihak, terlebih para jurnalis," pintanya.
Sementara itu, Jurnalis senior Sumut, Choking Susilo Sakeh menyambut baik inisiatif Soetarto selaku anggota DPRD Provinsi Sumut yang melaksanakan Sosialisasi Perda kepada kalangan jurnalis.
"Ini patut diapresiasi dan diacungi jempol. Ke depan, kita berharap kegiatan serupa dengan melibatkan jurnalis tetap dilaksanakan," kata Choking.
Sosialisasi Perda yang dilaksanakan di BigPapa Kopi, Jalan Gajah Mada Medan ini dipandu oleh Aulia Andri dan dihadiri oleh fungsionaris PDI Perjuangan serta Jurnalis dari berbagai media cetak, elektronik dan online.
© Copyright 2024, All Rights Reserved