Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya dilakukan secara objektif agar tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Hasilnya pun disampaikan secara transparan ke publik agar masyarakat benar-benar mengetahui, mana penyidik atau pegawai KPK yang telah banyak berkontribusi terhadap pencegahan, penanggulangan dan penindakan korupsi, serta mana yang tidak berkontribusi di republik tercinta ini.
Demikian disampaikan anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi Partai Golkar John Kenedy Azis, menanggapi polemik tidak lulusnya 75 pegawai KPK dalam TWK.
“Agar masyarakat benar-benar mengetahui mana pegawai KPK yang telah banyak berkontribusi terhadap penanggulangan korupsi, serta mana yang tidak berkontribusi,” ujar John Kenedy seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (9/5).
Di sisi lain, Bendahara Umum DPP Partai Golkar itu mengapresiasi sikap pimpinan KPK yang tidak langsung memecat 75 pegawai yang tak lolos TWK itu. Meski demikian, ia juga meminta transparansi komisi anti rasuah itu dalam pengumuman hasil tes pegawainya.
“Saya mengikuti ketika Pimpinan KPK melakukan pers conference. Dalam keterangan Pimpinan KPK terhadap 75 orang pegawai KPK yang tidak lulus TWK, tidak langsung diberhentikan. Saya apresiasi dan saya sependapat tentang hal tersebut, karena itu saya usulkan agar kepada calon yang dinyatakan tidak diberikan kesempatan dengan tes yang lebih tepat untuk mutasi menjadi ASN,” kata John Kenedy.
TWK merupakan sebuah metode baru yang dilakukan bagi pegawai KPK yang akan beralih status menjadi ASN dan sudah menduduki jabatan senior. TWK versi KPK ini diklaim berbeda dari tes serupa bagi CPNS.
“Secara pribadi, saya pikir tidak mungkin rasanya pegawai KPK yang 75 orang tersebut, tidak lulus TWK. Selama bekerja di KPK, yang mungkin sudah tahunan, mereka telah menunjukkan dan memberikan prestasi yang sangat baik dalam hal pencegahan, penanggulangan dan penindakan korupsi,” tambah John Kenedy.
John Kenedy juga sependapat dengan pernyataan anggota Dewan Pengawas KPK di media masa, bahwa TWK tak bisa menjadi dasar pemberhentian mereka, karena hal ini tidak diatur dalam undang-undang.
“Memang sepengetahuan saya, belum ada UU yang mengatur, bahwa Pegawai KPK dapat diberhentikan karena tidak lulus TWK. Apalagi menurut informasi yang saya dapat, TWK ini penuh dengan polemik,” kata John Kendy.
John menambahkan, pegawai di KPK terdiri dari Polisi, Kejaksaan dan Kementerian/ Lembaga, tentu dalam hal ini mereka dulunya pernah menjadi ASN. Mereka telah mengenal adanya pendidikan berjenjang. Dengan sendirinya, pernah mengikuti TWK.
Terlebih pegawai KPK juga terdiri dari Polisi, Kejaksaan dan Kementerian /Lembaga yang sudah bekerja tahunan dan direkrut melalui tes yang sangat ketat. Namun demikian John Kenedy menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada KPK dalam melaksanakan tes tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved