Kalangan anggota dewan mengecam tindakan kedua guru SMP Negeri 28 yang melakukan penghinaan terhadap seorang siswa dengan menyebut kata-kata miskin dan bodoh.
Anggota DPRD Medan dari Komisi II Wong Chun Sen mengatakan hal ini tidak seharusnya terjadi di lingkungan pendidikan. Sebagai tindak lanjut dari kasus ini, mereka akan memanggil Laksama Putra Siregar Kadis Pendidikan Kota Medan untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
"Sampai teganya guru SMP Negeri 28 menghina siswinya yang kita tahu merupakan anak yatim dan perlu bimbingan dari guru," katanya, Selasa (18/1/2022).
Wong menambahkan, Seorang guru itu mempunyai tugas mendidik bukan mencaci atau menghina. Guru merupakan contoh teladan untuk murid-muridnya bukan memaki-maki para muridnya.
Ditambahkannya, dalam waktu dekat ini kita akan memanggil secepatnya Kepala Dinas Pendidikan kota Medan agar segera menjelaskan permasalahannya dan mengklarifikasi kejadian penghinaan guru SMP Negeri 28 kepada para siswi.
Sebelumnya. Siswi yang tidak mampu belum bisa membayar uang sekolah. Karena kehidupan siswi ini pun juga, diduga dari kalangan tak mampu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved