Wacana untuk melaksanakan kampanye politik di lingkungan kampus mendapat respon positif dari anggota Komisi II DPR RI. Menurut mereka, wacana tersebut sangat positif namun harus diatur dengan rinci.
“Menurut saya sangat positif,” ujar anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda kepada wartawan, Senin (25/7).
Namun demikian, ia memberi catatan agar Peraturan KPU atau PerKPU terkait kampanye mengatur secara rinci bagaikan kegiatan kampanye di kampus. Misalnya, kampanye di kampus diperkenankan dalam konteks kampanye dialogis.
“Sehingga itu merupakan bagian dari pendidikan politik kepada generasi muda. Dan tentu konten atau isi kampanye juga harus dipastikan tidak boleh melakukan negatif apalagi black campaign,” kata politisi PDIP ini.
Menurut Rifqinizamy, jika hal-hal tersebut dipenuhi, maka ia meyakini langkah KPU membolehkan kampanye di lingkungan kampus bisa menjadi terobosan baru dalam rangka membangun budaya politik bahkan peradaban politik di Indonesia.
“Nyatanya kampus selama ini adalah wilayah yang menjadi bagian dinamika demokrasi kita, membangun link demokrasi antara kampus dengan parpol atau peserta pemilu lain dalam konteks campaign sangat positif dalam rangka membangun peradaban demokrasi baru di Indonesia,” demikian Rifqinizamy.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari mengatakan, kampanye politik boleh dilakukan di lingkungan kampus atau perguruan tinggi sepanjang memenuhi ketentuan.
"Mahasiswa pemilih, dosen pemilih. Kenapa kampanye di kampus tidak boleh? Mestinya boleh," kata Hasyim usai menghadiri Sarasehan Kebangsaan di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Selasa lalu (19/7).
© Copyright 2024, All Rights Reserved