Penyegelan pusat perbelanjaan modern Mall Center Point oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution diapresiasi oleh kalangan anggota dewan.
Apalagi menurut mereka penyegelan ini untuk menegakkan aturan terkait kewajiban yang harus dibayarkan oleh pengelola ke Pemerintah Kota Medan.
"Permasalahan Centre Point adalah masalah serius. Sejak awal berdirinya mega mall ini sudah menyatakan penolakannya dengan tidak menyetujui perubahan peruntukan atas tanah tempat berdirinya Centre Point pada 2015 silam," ungkap Anggota Komisi IV DPRD Medan, Syaiful Ramadhan, Jumat (09/07/2021).
Syaiful mengatakan, partai mereka lewat Fraksi PKS sebelumnya sudah menolak perubahan peruntukan lahan yang kini dibangun centre point dikarenakan masih bermasalah secara hukum saat itu.
"Jadi berdirinya bangunan megah itu bermasalah, dari mulai izinya dikarenakan alas hak tanah nya juga bermasalah. Jadi saat itu PKS menolak," ucapnya.
Pada akhirnya setelah beroperasi, kawasan pusat perbelanjaan terus bermasalah, khusunya terkait Pendapatan Asli Daerah sampah hari inijuga tidak pernah memberi kontribusi. "Dan hari ini terbukti, Wali Kota Medan menyatakan Centre Point bermasalah dengan pajak dan menunggak hingga Rp56 miliar," ungkapnya.
Dengan adanya gebrakan ini, Syaiful mengatakan pihaknya sangat mendukung, persoalan selama ini terkait Centre Point telah menjadi aib bagi Kota Medan. "Bayangkan saja, bangunan yang megah berdiri tanpa IMB dan tidak membayar pajak beroperasi dengan leluasa, sementara masyarakat kecil yang mendirikan bangunan tanpa izin dan menyalahi izin langsung ditindak. Ini satu hal yang sulit dibayangkan. Ada apa sebenarnya ?," ucap Syaiful.
Persoalan Centre Point, kata Syaiful diharapkan bisa diselesaikan sehingga penegakan aturan di Kota Medan benar-benar dilaksanakan dengan adil. "Bayangkan saja, bangunan megah tersebut berdiri tanpa IMB, ini bukti ada sesuatu di tubuh Pemko Medan. Kita sangat berhadap persoalan ini tidak menjadi preseden buruk terkait Izin Mendirikan Bangunan," jelasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved