Kinerja yang cukup aneh ditunjukkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumatera Utara, Irman Oemar.
- Hadir di Medan, Wahana ‘Rumah Hantu’ Jadi Tempat Hiburan Pemacu Adrenalin
- Kuasa Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo Sayangkan Pemakaman Kedinasan Brigadir J
- Progres Rp 2,7 T di Sumut, Bambang: Tahap Pemerataan dan Pengerasan
Baca Juga
Kinerja yang aneh ini terlihat dari pengumuman tahapan seleksi calon Komisioner Informasi (KI) Sumatera Utara yang dilakukan pada laman resmi Diskominfo Sumut.
Pada laman https://diskominfo.sumutprov.go.id/hal-pengumuman.html telihat salah satu yang diumumkan adalah Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Disana dijelaskan poin-poin tahapan pendaftaran bagi peminat yang ingin ikut seleksi.
Ada 5 poin isi pengumuman tersebut yakni mulai dari dasar seleksi calon komisioner KI Sumut hingga berkas-berkas pendaftaran yang harus diisi oleh pendaftar termasuk alamat pengiriman berkas dan tahapan seleksi.
Pengumuman ini diteken oleh Irman selaku Panitia Seleksi Calon Komisi Informasi Sumatera Utara pada tanggal 10 Mei 2021. Hal ini sangat ironis mengingat pengumuman mengenai Tim Seleksi Calon Komisioner Komisi Informasi Sumatera Utara sama sekali belum pernah diumumkan.
Maladministrasi
Kondisi ini menuai kecaman dari sejumlah pihak yang menilai Kadiskominfo Sumut Irman Oerman tidak profesional dan transparan sehingga layak diduga melakukan tindakan maladministrasi.
Pasal, Tim Seleksi yang di SK-kan oleh Gubernur Sumatera Utara hingga saat ini belum diumumkan ke publik, tapi pihak Dinas Kominfo malah sudah mengumumkan tahapan-tahapan seleksi calon Komisioner KI.
Penilaian tersebut ditegaskan Koordinator Daerah JPPR Sumut, Darwin Sipahutar kepada wartawan, saat menanggapi adanya Pengumuman Pendaftaran calon Komisioner Komisi Informasi Sumatera Utara (KI Sumut), Minggu (16/5/2021).
"Dengan tidak dilakukannya pengumuman nama-nama Tim Seleksi, dan belum mendapatkan tanggapan dari publik terkait integritas dan kapabilitas serta sesuai peraturan perundang-undangan dalam menentukan Tim Seleksi, maka proses seleksi akan rawan digugat oleh peserta, saat ditengah-tengah proses seleksi berlangsung, sebab hal ini menjadi dasar awal dilakukannya proses seleksi tersebut," ujar Darwin.
- Tender RS Haji Diduga Ada KKN, Gubernur Edy Rahmayadi Diminta Evaluasi Kadis BMBK
- HBB Minta Kapolri Pulihkan Harkat dan Martabat Brigadir Yosua
- Siang Ini, Gubernur Edy Rahmayadi Lantik 7 Komisioner KPID Sumut 2022-2025