Andi Pangerang Hasanuddin (APH) alias AP Hasanuddin diberikan hukuman disiplin tingkat berat, yakni berupa pemecatan. Hukuman itu telah disetujui oleh Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko.
Demikian bunyi siaran pers Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), buntut atas ancaman AP Hasanuddin bunuh Warga Muhammadiyah di media sosial beberapa waktu lalu.
Ancaman tersebut dilayangkan AP Hasanuddin melalui laman komentar unggahan rekannya sesama periset BRIN, Thomas Djamaluddin yang menyampaikan soal perbedaan hari lebaran.
“Kepala BRIN sebagai Pejabat Pembina Kepegawaan (PPK) menyetujui bahwa APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS,” bunyi siaran pers BRIN, Minggu (28/5/2023).
Melalui mekanisme sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, AP Hasanuddian dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sementara, Thomas Djamaluddin hanya dijatuhi sanksi moral berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis.
© Copyright 2024, All Rights Reserved