(Bagian Keempat)
Soal FPT yang sempat viral beberapa waktu lalu, Peraturan KPI Pasal 24 Butir (5) menjadi batasan yang gamblang. Ada konsep “terbuka.” Bagaimana kita memaknai keterangan yang bersifat legal-formal ini? Kami memahami ini sebagai gambaran tentang ujian yang terkonsep secara matang dengan kriteria yang jelas/jernih serta dengan penilaian yang menggunakan lembar skor untuk masing-masing kategori.
Dalam eksekusinya, Komisi A melaksanakan FPT (fit and proper test), dalam dua tahap: 1) perkenalan (1 pertemuan), dan 2) pendalaman visi-misi dengan membawa bahan yang diperluka sebanyak 20 eksemplar. Dengan tingkat kehadiran yang fluktuatif, Anggota Komisi A memanggil calon komisioner yang dibagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama terdiri dari 10 orang dan kelompok kedua terdiri dari 11 orang, termasuk petahana.
Sebagaimana testimoni sejumlah calon komisioner yang dipublikasi melalui sejumlah media (seperti rmolsumut.id dan halkahalki.com, 28/01/2022), jumlah anggota Komisi A yang hadir sekitar 10 anggota dengan 2-5 anggota orang saja, yang aktif ikut menguji. Yang lain, tampak sibuk juga dengan ponselnya.
Nilai Siluman?
Bagaimana mereka menilainya? Di tulisan lain berujudul Tak Punya Konsep Fit and Proper Test, Ketua Komisi A DPRD Sumut Sembunyi di Balik Ungkapan "Lembaga Politik" (rmolsumut.id, 2/2/2022), sudah saya sampaikan bahwa FPT itu tanpa konsep yang matang. Tidak ada kritieria penilain yang jelas dan tranparan. Tidak ada lembar scoring.
Bagaimana sebenarnya beberapa Anggota Komisi A itu menggali aspek-aspek kalayakan dan kepatutan masing-masing calon komisioner? Tentu saja kapasitas mereka sangat bervariasi untuk mampu meendalami visi-misi para kandidat. Sekalipun mungkin saja bisa mengubah "catatan sementara” tentang peringkat nama-nama kandidat yang bakal lolos, objektivitas mereka sama sekali meragukan.
Tak terhindarkan, muncul kesan sembarang (baca testimoni sejumlah calon anggota KPID Sumut di beberapa opini dan sejumlah berita online!). Dengan konsep mentah dan cara sembarang seperti itu, mustahil mereka bisa bersikap objekltif. Tidak masuk akal jika disebutkan ada nilai yang menjadi dasar pemilihan.
Mangacu pada butir-butir aturan KPI di atas, pengambilan keputusan di Komisi A semestinya mengacu pada total nilai (positif/negatif) dari hasil uji publik dan FPT masing-masing calon komisioner. Hasil uji publik dan FPT itu pun diranking mulai dari yang tertinggi hingga yang paling rendah.
Dengan begitu, jelas tampak kandidat yang dapat nilai tertinggi berdasarkan dukungan/bantahan publik dan yang paling layak dan paling patut sesuai hasil FPT. Dari situ semestinya muncul tujuh calon terbaik/terpilih, tujuh calon cadangan dan tujuh calon kalah.
Beberapa hari sebelumnya, saya juga membuat tulisan berjudul Celah Sempit dalam ‘Fit and Proper Test’ Calon Anggota KPID Sumut (mandailingonline.com, 11/01/2022). Dan ternyata, tak hanya sempit. Tapi, beberapa hari kemudian, juga seperti terkena sakit sembelit. Berbelit, melilit dan menggigit.
Ketuk palu yang disambut aksi interupsi keras (seperti tampak dalam video yang sempat viral) itu kemudian disusul surat penolakan dari Anggota Komisi A dan kemudian surat penolakan resmi dari Fraksi PDI Perjuangan. Rapat itu berlangsung hingga dini hari. Berakhir begitu saja ketika peserta rapat berdiri dan meninggalkan ruang sidang. Ternyata memicu munculnya dugaan buruk, termasuk aksi “penari seksi” dan “nilai siluman” di dalam prosesi politik itu.
Itulah proses seleksi yang “seksi”, menarik perhatian banyak pihak.
Atau justeru terbawa arus politik dan menyimpang jadi kejanggalan fenomenal pada hal vital yang berakibat fatal dan kemudian menjadi viral?
Topik yang sudah menjadi polemik berkepanjangan ini lebih dari sekedar menarik. Ada semacam misteri yang perlu diungkap dan dikaji secara kritis. Harapannya, publik dan stake holder lebih memahami duduk perkaranya. Ke depan, untuk menghadapi tantangan berat seleksi di era digital 4,0, Komisi A dan lembaga KPID Sumut makin kuat pegang amanat dan bermartabat.(Bersambung)
*Penulis adalah Anggota DPRD Mandailing Natal periode 2014-2019 dan Calon Anggota KPID Sumut Periode 2021-2024
© Copyright 2024, All Rights Reserved