Putusan Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) Nomor 05/P.BAORI/2018 yang menyatakan batal demi hukum SK PP PBSI nomor SKEP/047/4.2.2/V/2018 tentang pengukuhan Pengurus Provinsi PBSI Sumatera Utara masa bakti 2018-2022 harus dihormati dan dipatuhi.
Karena itu setiap pihak yang terlibat secara langsung dengan putusan yang bersifat final dan mengikat tersebut.
Demikian disampaikan Ali Yusran Gea selaku kuasa hukum dari Datuk Selamat Ferry yang melayangkan somasi terhadap kepengurusan Suripno Ngadimin Cs. Datuk Selamat Ferry merupakan Ketua Umum Terpilih dalam Musprovlub PBSI tahun 2018.
"Suripno Ngadimin harus patuh hukum dan menghormati putusan BAORI yang telah membatalkan SK PP PBSI nomor SKEP/047/4.2.2/V/2018," kata Ali Yusran Gea dalam keterangan tertulis, Selasa (12/10/2021).
Ali Yusran Gea mengatakan jalannya kepengurusan yang tidak sah di tubuh PBSI Sumut saat ini akan memberikan dampak yang sangat luas bagi warga PBSI. Sebab, seluruh program dan kegiatan serta visi misi yang dijalankan oleh kepengurusan saat ini tidak memiliki landasan hukum.
"Karena itulah kita menilai, meletakkan jabatan secara sadar dan sukarela itu harus dilakukan. Karena apa yang mereka lakukan saat ini melawan hukum dan menjatuhkan wibawa dari PBSI selaku organisasi olah raga yang membawa harum nama bangsa Indonesia di mata dunia," ujarnya.
Ali Yusran Gea yang juga berharap agar Pengkot PBSI se-Sumatera Utara segera menyadari situasi yang ada. Sebab, imbas dari kepengurusan PBSI Sumut yang tidak sah akan langsung memberi dampak bagi mereka di tingkat kabupaten/kota.
"Jadi tidak salah rasanya kita juga mendorong agar Pengkot PBSI se-Sumatera Utara mengeluarkan mosi tidak percara untuk mendesak Suripno Ngadimin meletakkan jabatan. Agar pelanggaran aturan ini tidak berlanjut. PBSI se-Sumatera Utara harus membangun kesolidan dan semangat kebersamaan untuk menyelamatkan warga PBSI. Kejahatan ini harus diakhiri," demikian Ali Yusran Gea.
© Copyright 2024, All Rights Reserved