Alasan DPR Tetapkan Ahmad Sahroni Kembali Duduki Kursi Pimpinan Komisi III

•POLITIK
externalexternalexternalexternal
Alasan DPR Tetapkan Ahmad Sahroni Kembali Duduki Kursi Pimpinan Komisi III
Ahmad Sahroni /Ist

Article Header Image Pimpinan DPR RI menegaskan penunjukan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III sepenuhnya mengikuti mekanisme internal parlemen setelah menerima usulan resmi dari Fraksi Partai NasDem.

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan komposisi Alat Kelengkapan Dewan merupakan kewenangan fraksi. Pimpinan, kata dia, hanya menetapkan berdasarkan nama yang diajukan.

“Semua AKD mekanismenya fraksi yang mengirim. Pimpinan menetapkan sesuai usulan fraksi,” ujar Cucun dikutip dari Kantor Berita RMOL.id, Kamis, 19 Februari 2026.

Ia menambahkan proses pengangkatan itu juga telah mengikuti ketentuan, termasuk merujuk putusan Mahkamah Kehormatan Dewan terkait susunan keanggotaan.

Sahroni sebelumnya sempat dipindahkan dari Komisi III ke Komisi I pada Agustus 2025 setelah pernyataan kontroversial yang berujung sanksi etik. Posisi pimpinan Komisi III kala itu digantikan Rusdi Masse Mappasessu pada September 2025. Namun Rusdi kemudian mundur dari DPR dan NasDem sebelum bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia.

Per Kamis, 19 Februari 2026, susunan pimpinan Komisi III terdiri dari Ketua Habiburokhman, serta tiga wakil ketua: Dede Indra Permana Soediro, Ahmad Sahroni, dan Rano Alfath.

Masih tersisa satu kursi pimpinan yang menjadi jatah Fraksi Golkar. Posisi itu sebelumnya ditempati Sari Yuliati, yang kini menjabat Wakil Ketua DPR menggantikan Adies Kadir setelah Adies dilantik sebagai hakim konstitusi. Article Image

Editor : Abdul Manaf


Berita Terkait