Munculnya Radiogram Gubernur Sumatera Utara Nomor 131/5273 tertanggal 20 Mei 2022 tentang penunjukan Muhammad Dismiyathi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tebing Tinggi dan Yetty Sembiring sebagai Plh Bupati Tapanuli Tengah menuai kritik.
Sebab, radiogram tersebut muncul pada tanggal yang bersamaan dengan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 131/2686/SJ yakni pada 20 Mei 2022.
Surat Mendagri tersebut menunjuk Muhammad Dimiyathi sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi dan Yetty Sembiring sebagai Pj Bupati Tapanuli Tengah.
"Kalau kita menilai, ini hanya sebagai upaya terakhir dari Gubernur untuk 'show force', seolah-olah sosok yang ditunjuknya menjadi Plh tersebut menjadi sosok yang kemudian dihunjuk Mendagri sebagai Pj. Ini masih menunjukkan jika ia tidak ingin dianggap lemah setelah pejabat-pejabat yang diusulkannya tidak satu pun yang ditetapkan menjadi Pj kepala daerah," kata Ketua Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Eka Armada Danusaptala, Minggu (22/5/2022).
Eka menjelaskan, ditolaknya nama-nama pejabat usulan Edy Rahmayadi menunjukkan bahwa mantan Ketua PSSI ini juga lemah dalam melakukan lobi ke pusat. Sebab, dalam mengusulkan nama-nama tersebut tentu Gubernur Sumut memiliki beberapa alibi yang kuat agar pilihannya diloloskan menjadi Pj kepala daerah.
"Ini menunjukkan bahwa pak gubernur memang lemah dalam melakukan lobi ke pusat," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya munculnya Radiogram Edy Rahmayadi disampaikan oleh Kabiro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Sumut, Zubaidi, melalui Kabid Otda, Achmad Rasyid Ritonga, kepada wartawan pada Minggu (22/05/2022). Dijelaskannya, Radiogram ini muncul mengingat Edy Rahmayadi belum menerima surat dari Mendagri mengenai penunjukan Pj Kepala Daerah baik di Kota Tebing Tinggi maupun di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pada sisi lain, jabatan kepala daerah disana berakhir 22 Mei 2022. Hal ini juga didasarkan pada PP Nomor 49 Tahun 2018 yang mengatur tentang kebijakan dalam mengisi kekosongan jabatan kepala daerah.
"Pak Gubernur sudah mengirimkan radiogram itu kepada Sekdakab Tapteng dan Sekdako Tebing," ujar Ritonga.
Dalam isi berita Radiogram itu, Gubernur Edy antara lain menyebutkan kedua Sekda itu melaksanakan tugas sehari-hari sebagai kepala daerah sampai dilantiknya Pj Bupati Tapteng dan Pj Wali Kota Tebing.
Dalam hal kebijakan bersifat strategis, Plh Bupati Tapteng dan Plh Wali Kota Tebing, diminta terlebih dahulu berkoordinasi, melaporkan dan mempertanggungjawabkannya kepada gubernur.
© Copyright 2024, All Rights Reserved