Satu dari 5 akun media sosial yang diadukan oleh Prof Yusuf L Henuk ke Polda Sumatera Utara (Sumut) tiba-tiba tidak aktif lagi. Hal ini terungkap saat guru besar USU ini memberikan keterangan kepada penyidik Subdit V Siber, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, Selasa (16/2).
"Satu dari lima akun yang kita laporkan yakni aku Prof Panjul sudah tidak aktif. Namun tadi penyidik sudah melakukan profiling akun tersebut," kata kuasa hukum Prof Henuk, Rinto Maha kepada RMOLSumut, sesaat lalu.
Dijelaskan Rinto, lima akun media sosial yang mereka laporkan sebelumnya yakni akun Twitter Muhammad Rifai Darus, Jansen Sitindaon, Yan A Harahap, Sipelebegu Ni-Vanuatu, dan Prof Panjul. Kelimanya dilaporkan karena diduga menggiring opini masyarakat untuk menyamakan cuitan Yusuf Henuk kepada Natalius Pigai dengan cuitan Ambroncius Nababan terhadap mantan komisioner Komnas HAM tersebut yang kini sudah diproses oleh kepolisian.
Padahal menurut Rinto, cuitan Henuk dengan Ambroncius sangat berbeda. Dimana Henuk menyandingkan foto Natalius dengan monyet yang sedang ngaca diiringi kata-kata untuk introspeksi diri. Sedangkan cuitan Ambroncius yang menyandingkan foto Natalius Pigai dengan foto Gorilla diikuti narasi yang menyinggung SARA.
"Jadi ada dua tadi pemeriksaan Prof Henuk yakni diklarifikasi sebagai terlapor dan juga sebagai pelapor. Karena kita juga mengadukan akun ini ke Polda Sumut beberapa waktu lalu. Tadi penyidik mengklarifikasi soal cuitan-cuitannya sebagai terlapor. Kemudian penyidik juga menelusuri 5 akun yang kita laporkan," ungkapnya.
Menurut Maha, pemeriksaan terhadap Prof Henuk masih berlanjut usai siang ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved