Sebagai perusahaan yang bergerak di sektor pembiayaan berbasis digital, PT Akulaku Finance Indonesia berkomitmen untuk mendukung pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan aturan turunannya.
- Akun Centang Biru yang Tidak Berlangganan Resmi Dihapus Twitter
- TikTok Shop Berhenti Beroperasi Hari Ini
- Dukung Pembayaran Jalan Tol Tanpa Sentuh, Bank BJB Kolaborasi dengan Roatex dan Dwi
Baca Juga
Hal ini, dikatakan Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia, Efrinal Sinaga, sejalan dengan langkah penyempurnaan produk terbaru, yakni Buy Now Pay Later.
"Perusahaan berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur dan menjalankan bisnis sesuai dengan kerangka hukum dan kepatuhan," ujar Efrinal Sinaga dalam keterangan tertulis seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (24/10/2023).
Dijelaskan Efrinal, skema Buy Now Pay Later akan dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sejauh ini, masih kata Efrinal, Akulaku Finance Indonesia aktif menggerakkan upaya peningkatan literasi keuangan di berbagai kalangan, termasuk di kalangan usia muda dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Berbagai program literasi tersebut dilakukan di berbagai daerah dengan menggandeng universitas maupun kelompok komunitas," pungkasnya.
- Kredit Macet KUR UMKM Meningkat, Ekonomi Nasional Alami Kontraksi
- Pemprov Sumut Gandeng Apindo, Kolaborasikan UMKM dan UBM
- OJK: Literasi Keuangan Digital Perlu Ditingkatkan