Swangro menilai, larangan untuk kembali mengikuti seleksi bagi peserta yang sebelumnya sudah pernah mendaftar merupakan bentuk pelanggaran, apalagi tidak pernah dijelaskan secara rinci mengenai kompetensi keilmuan yang mereka butuhkan untuk jabatan-jabatan tersebut.
\"Seharusnya kualifikasi pendidikannya dibuat dalam persyaratan. Ini kan semena-mena namanya, seenak mereka saja menentukan kwalitas pelamar yang dibutuhkan tetapi tidak terbuka kepada masyarakat,\" ujarnya.
Terkait 20 nama hasil seleksi tahap pertama yang lalu juga menurut Swangro menimbulkan pertanyaan besar. Sebab, dalam pengumuman mereka dinyatakan lulus, namun dengan adanya pembukaan kembali rekruitmen maka nasib mereka ini akan menjadi pertanyaan.
\"Apakah mereka lolos atau tidak, akan dipakai atau bagaimana. Ini kan harus dijelaskan. Kemudian melarang peserta yang sebelumnya sudah pernah ikut, ini tidak ada dasar hukumnya,\" sebutnya.
Seharusnya menurut Swangkro, Gubernur harus membuat tolak ukur yang jelas dalam perekrutan ini.
\"Pada prinsip saya mendukung pemerintahan sumut dan saya tidak anti dengan pembangunan. Namun harus jelas aturan serta maksud dan tujuannya,\" demikian Swangro." itemprop="description"/>
Swangro menilai, larangan untuk kembali mengikuti seleksi bagi peserta yang sebelumnya sudah pernah mendaftar merupakan bentuk pelanggaran, apalagi tidak pernah dijelaskan secara rinci mengenai kompetensi keilmuan yang mereka butuhkan untuk jabatan-jabatan tersebut.
\"Seharusnya kualifikasi pendidikannya dibuat dalam persyaratan. Ini kan semena-mena namanya, seenak mereka saja menentukan kwalitas pelamar yang dibutuhkan tetapi tidak terbuka kepada masyarakat,\" ujarnya.
Terkait 20 nama hasil seleksi tahap pertama yang lalu juga menurut Swangro menimbulkan pertanyaan besar. Sebab, dalam pengumuman mereka dinyatakan lulus, namun dengan adanya pembukaan kembali rekruitmen maka nasib mereka ini akan menjadi pertanyaan.
\"Apakah mereka lolos atau tidak, akan dipakai atau bagaimana. Ini kan harus dijelaskan. Kemudian melarang peserta yang sebelumnya sudah pernah ikut, ini tidak ada dasar hukumnya,\" sebutnya.
Seharusnya menurut Swangkro, Gubernur harus membuat tolak ukur yang jelas dalam perekrutan ini.
\"Pada prinsip saya mendukung pemerintahan sumut dan saya tidak anti dengan pembangunan. Namun harus jelas aturan serta maksud dan tujuannya,\" demikian Swangro."/>
Swangro menilai, larangan untuk kembali mengikuti seleksi bagi peserta yang sebelumnya sudah pernah mendaftar merupakan bentuk pelanggaran, apalagi tidak pernah dijelaskan secara rinci mengenai kompetensi keilmuan yang mereka butuhkan untuk jabatan-jabatan tersebut.
\"Seharusnya kualifikasi pendidikannya dibuat dalam persyaratan. Ini kan semena-mena namanya, seenak mereka saja menentukan kwalitas pelamar yang dibutuhkan tetapi tidak terbuka kepada masyarakat,\" ujarnya.
Terkait 20 nama hasil seleksi tahap pertama yang lalu juga menurut Swangro menimbulkan pertanyaan besar. Sebab, dalam pengumuman mereka dinyatakan lulus, namun dengan adanya pembukaan kembali rekruitmen maka nasib mereka ini akan menjadi pertanyaan.
\"Apakah mereka lolos atau tidak, akan dipakai atau bagaimana. Ini kan harus dijelaskan. Kemudian melarang peserta yang sebelumnya sudah pernah ikut, ini tidak ada dasar hukumnya,\" sebutnya.
Seharusnya menurut Swangkro, Gubernur harus membuat tolak ukur yang jelas dalam perekrutan ini.
\"Pada prinsip saya mendukung pemerintahan sumut dan saya tidak anti dengan pembangunan. Namun harus jelas aturan serta maksud dan tujuannya,\" demikian Swangro."/>
Aktifis GMKI Swangro Lumbanbatu menyebutkan proses seleksi calona anggota Dewan Pengawas dan Dewan Komisaris pada BUMD milik Pemprovsu berlangsung tidak wajar. Hal ini disampaikannya terkait pengumuman rekruitmen tersebut pada website resmi Pemprov Sumut.
Swangro menyebutkan, pada pengumuman yang dipublis pada Kamis 24 Januari 2019 dijelaskan akan digelar rekruitmen kembali, namun disini terdapat perbedaan mendasar dibanding dengan pengumuman yang sama yang dipublikasikan pada Desember 2018 lalu.
"Kali ini, setiap pelamar diharuskan menuliskan BUMD mana yang akan diminati. Seperti PT Dhirga Surya, PT PSU, PD AIJ, PDAM Tirtanadi atau yang lainnya. Perbedaan yang paling menonjol, pada bagian akhir pengumuman kali ini dinyatakan dilarang melamar bagi pelamar yang sebelumnya pernah ikut menjadi peserta seleksi," katanya melalui keterangan tertulisnya, Senin (28/1/2019).
Swangro menilai, larangan untuk kembali mengikuti seleksi bagi peserta yang sebelumnya sudah pernah mendaftar merupakan bentuk pelanggaran, apalagi tidak pernah dijelaskan secara rinci mengenai kompetensi keilmuan yang mereka butuhkan untuk jabatan-jabatan tersebut.
"Seharusnya kualifikasi pendidikannya dibuat dalam persyaratan. Ini kan semena-mena namanya, seenak mereka saja menentukan kwalitas pelamar yang dibutuhkan tetapi tidak terbuka kepada masyarakat," ujarnya.
Terkait 20 nama hasil seleksi tahap pertama yang lalu juga menurut Swangro menimbulkan pertanyaan besar. Sebab, dalam pengumuman mereka dinyatakan lulus, namun dengan adanya pembukaan kembali rekruitmen maka nasib mereka ini akan menjadi pertanyaan.
"Apakah mereka lolos atau tidak, akan dipakai atau bagaimana. Ini kan harus dijelaskan. Kemudian melarang peserta yang sebelumnya sudah pernah ikut, ini tidak ada dasar hukumnya," sebutnya.
Seharusnya menurut Swangkro, Gubernur harus membuat tolak ukur yang jelas dalam perekrutan ini.
"Pada prinsip saya mendukung pemerintahan sumut dan saya tidak anti dengan pembangunan. Namun harus jelas aturan serta maksud dan tujuannya," demikian Swangro.
Aktifis GMKI Swangro Lumbanbatu menyebutkan proses seleksi calona anggota Dewan Pengawas dan Dewan Komisaris pada BUMD milik Pemprovsu berlangsung tidak wajar. Hal ini disampaikannya terkait pengumuman rekruitmen tersebut pada website resmi Pemprov Sumut.
Swangro menyebutkan, pada pengumuman yang dipublis pada Kamis 24 Januari 2019 dijelaskan akan digelar rekruitmen kembali, namun disini terdapat perbedaan mendasar dibanding dengan pengumuman yang sama yang dipublikasikan pada Desember 2018 lalu.
"Kali ini, setiap pelamar diharuskan menuliskan BUMD mana yang akan diminati. Seperti PT Dhirga Surya, PT PSU, PD AIJ, PDAM Tirtanadi atau yang lainnya. Perbedaan yang paling menonjol, pada bagian akhir pengumuman kali ini dinyatakan dilarang melamar bagi pelamar yang sebelumnya pernah ikut menjadi peserta seleksi," katanya melalui keterangan tertulisnya, Senin (28/1/2019).
Swangro menilai, larangan untuk kembali mengikuti seleksi bagi peserta yang sebelumnya sudah pernah mendaftar merupakan bentuk pelanggaran, apalagi tidak pernah dijelaskan secara rinci mengenai kompetensi keilmuan yang mereka butuhkan untuk jabatan-jabatan tersebut.
"Seharusnya kualifikasi pendidikannya dibuat dalam persyaratan. Ini kan semena-mena namanya, seenak mereka saja menentukan kwalitas pelamar yang dibutuhkan tetapi tidak terbuka kepada masyarakat," ujarnya.
Terkait 20 nama hasil seleksi tahap pertama yang lalu juga menurut Swangro menimbulkan pertanyaan besar. Sebab, dalam pengumuman mereka dinyatakan lulus, namun dengan adanya pembukaan kembali rekruitmen maka nasib mereka ini akan menjadi pertanyaan.
"Apakah mereka lolos atau tidak, akan dipakai atau bagaimana. Ini kan harus dijelaskan. Kemudian melarang peserta yang sebelumnya sudah pernah ikut, ini tidak ada dasar hukumnya," sebutnya.
Seharusnya menurut Swangkro, Gubernur harus membuat tolak ukur yang jelas dalam perekrutan ini.
"Pada prinsip saya mendukung pemerintahan sumut dan saya tidak anti dengan pembangunan. Namun harus jelas aturan serta maksud dan tujuannya," demikian Swangro.