Buntut dari konflik internal Partai Demokrat bisa berujung menjadi upaya mendelegitimasi pemerintahan yang sah saat ini. Hal ini rawan dijadikan oleh kelompok anti Pancasila untuk menjadi 'gorengan' politik jika pemerintah tidak berpijak pada aturan perundang-undangan yang berlaku dalam menentukan kebijakan terkait kondisi tersebut.
"Semua orang harus jernih dan mengacu pada hukum dan perundang undangan dalam menyikapi konflik Partai Demokrat, jangan sampai konflik ini justru di luaskan serta di jadikan alat, momentum serta mobilisasi politik oleh kelompok anti Pancasila untuk mendelegitimasi pemerintahan Jokowi," kata Kordinator Forum Aktifis 98 Muhammad Ikhyar Velayati di Medan, Sabtu (6/3).
Ikhyar mengatakan pemerintah pasti akan memverifikasi keabsahan ķepengurusan Parpol berdasarkan UU NO 2 Tahun 2011. Karena itu masing-masing kubu harus menahan diri.
"Pengurus partai Demokrat pimpinan AHY jangan merasa terzalimi, begitu juga Partai Demokrat pimpinan Muldoko jangan merasa menang, karena pemerintah dalam hal ini akan mengesahkan partai yang resmi dan diakui berdasarkan UU Parpol no 2 Tahun 2011, saat ini yang sah dan terdaftar di Menkumham adalah Partai Demokrat hasil Kongres V pada 15 Maret 2020 pimpinan AHY," tegasnya.
Ikhyar mengapresiasi sikap pasif pemerintah menyikapi konflik Internal Partai Demokrat.
"Sikap pasif pemerintah maupun Jokowi dalam hal ini justru patut di apresiasi. Sikap tersebut cerminan kepatuhan terhadap hukum dan perundang-undangan serta menghormati etika dan independensi partai politik", tuturnya.
Ditambahkannya, mekanisne dan Prosedure penyelesaian perselisihan konflik Parpol berdasarkan UU NO 2 Tahun 2011.
"Menurut UU NO 2 Tahuñ 2011 pasal 32 ayat (1 ) di jelaskan perselisihan Parpol di selesaikan oleh internal Parpol sebagaimana di atur di dalam AD/RT. Kemudian dalam ayat (2) di katakan penyelesaian perselisihan parpol di lakukan oleh satu mahkamah Partai politik atau sebutan lain yang di bentuk parpol. Putusan mahkamah Partai Politik sipatnya final dan mengikat. Jika di mahkamah Partai terjadi deadlock, maka penyelesaiannya baru naik ke pengadilan negeri sesuai pasal 33 ayat (1), jelasnya.
Menurut Ikhyar, jika mengacu pada AD/RT Partai Demokrat yang disahkan menkumham, justru peluang Partai Demokrat versi Muldoko kecil peluang untuk disahkan.
"AD/RT dan susunan Mahkamah Partai telah diberikan oleh Partai Demokrat pimpinan AHY kepada pemerintah dan telah disahkan oleh Menkumham, pasti Menkumham akan menjadikan AD/RT tersebut sebagai acuan untuk mengkaji dan memutuskan keabsahan KLB Partai Demokrat Versi Muldoko. Jika mengacu pada AD/RT tersebut peluang Partai Demokrat Versi KLB Deli Serdang kecil peluang untuk di sahkan," ungkapnya.
Ikhyar mengingatkan semua pihak agar jangan membangun opini pemerintah atau Jokowi terlibat dalam konflik internal Partai Demokrat karena itu bisa berujung pada fitnah.
"Kepada elit politik dan semua pihak jangan menyeret, meminta, apalagi menuduh pemerintah maupun Presiden Jokowi mengintervensi konflik ini, karena itu merupakan berita hoax atau fitnah, biarkan UU dan hukum yang menjadi wasit dalam dinamika partai Demokrat," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved