Aksi Kamisan "September Hitam" di Medan Soroti Pelanggaran HAM hingga Keracunan MBG

•PERISTIWA
externalexternalexternalexternal
Aksi Kamisan "September Hitam" di Medan Soroti Pelanggaran HAM hingga Keracunan MBG
Aksi Kamisan "September Hitam" di Kota Medan/Ist

Article Header Image Aksi Kamisan Medan menggelar refleksi bertajuk “September Hitam yang Semakin Kelam” untuk mengenang korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sekaligus menyoroti berbagai persoalan HAM yang dinilai masih terjadi hingga saat ini.

Refleksi tersebut menjadi ruang untuk merawat ingatan kolektif atas sejumlah tragedi HAM yang terjadi pada September, seperti pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib pada 7 September 2004, Tragedi Tanjung Priok pada 12 September 1984, serta Tragedi Semanggi II pada 24 September 1999.

Staf Opini Publik KontraS Sumut, Adhe Junaedy, mengatakan catatan kelam tersebut tidak semestinya berhenti sebagai bagian dari sejarah. Menurutnya, pengungkapan kebenaran, pertanggungjawaban hukum, pemulihan korban, serta jaminan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi masih menjadi pekerjaan yang harus dikawal.

“Merawat ingatan juga menjadi bagian dari perjuangan untuk memastikan korban memperoleh pengakuan, kebenaran, keadilan, dan pemulihan,” demikian disampaikan dalam refleksi tersebut.

Di Sumatera Utara, persoalan HAM disebut masih muncul dalam berbagai bentuk, mulai konflik agraria, penyempitan ruang sipil hingga dugaan kekerasan yang melibatkan aparat.

KontraS Sumut mencatat sepanjang Januari hingga September 2026 terdapat 23 kasus kekerasan dan penyiksaan yang melibatkan TNI, dengan 27 korban. Dari jumlah tersebut, 25 orang mengalami luka-luka dan dua orang meninggal dunia.

Catatan itu diperkuat temuan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU). Dalam catatan semester Januari-Juni 2026, BAKUMSU mencatat 116 peristiwa dugaan pelanggaran HAM dengan estimasi lebih dari 1.200 korban terdampak.

Sebanyak 63 kasus atau 54,3 persen di antaranya disebut melibatkan aparat atau institusi negara.

Selain persoalan kekerasan dan penyempitan ruang sipil, Aksi Kamisan Medan turut menyoroti kasus keracunan massal yang dialami ratusan siswa di Kabupaten Karo akibat pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Peristiwa tersebut terjadi dalam dua kejadian utama pada Agustus dan September 2026.

Aksi Kamisan Medan menilai kasus tersebut tidak semata-mata dapat dilihat sebagai persoalan teknis pelaksanaan program, tetapi juga berkaitan dengan kewajiban negara dalam menjamin perlindungan, kelangsungan hidup, dan standar kesehatan yang layak bagi anak-anak.

Penilaian itu didasarkan pada keterlibatan negara dalam keseluruhan pelaksanaan program, mulai dari kebijakan, pengelolaan dapur hingga distribusi makanan ke sekolah.

Mereka juga mempertanyakan pertanggungjawaban atas kasus keracunan tersebut yang dinilai hingga kini belum memberikan kejelasan bagi korban dan keluarganya.

“Penyelesaian pelanggaran HAM tidak dapat direduksi sekadar menjadi pemberian bantuan, seremoni, atau pernyataan politik,” tegas Aksi Kamisan Medan.

Menurut mereka, keadilan bagi korban membutuhkan pengungkapan kebenaran, pertanggungjawaban hukum, pemulihan korban, serta jaminan ketidakberulangan.

Melalui refleksi “September Hitam yang Semakin Kelam”, Aksi Kamisan Medan menyampaikan enam tuntutan.

Pertama, negara diminta menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM sebagaimana diamanatkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Kedua, seluruh kasus pelanggaran HAM diminta dituntaskan secara transparan, independen, dan berorientasi pada hak korban, termasuk hak atas kebenaran, keadilan, pemulihan, dan jaminan ketidakberulangan.

Ketiga, korban dan keluarga korban harus ditempatkan sebagai subjek utama dalam setiap proses penyelesaian kasus HAM, bukan sekadar penerima kebijakan negara.

Keempat, negara diminta menjamin kebebasan berkumpul, berekspresi, menyampaikan pendapat, dan melakukan aksi tanpa intimidasi, kekerasan, kriminalisasi maupun tindakan represif.

Kelima, praktik impunitas harus dihentikan dan jabatan, institusi maupun kewenangan tidak boleh menjadi tameng dari pertanggungjawaban.

Keenam, negara diminta menjamin ruang bagi korban, keluarga korban, pembela HAM, jurnalis, seniman, mahasiswa, masyarakat sipil dan akademisi untuk menyampaikan kritik terhadap negara.

Aksi Kamisan Medan menegaskan, “September Hitam yang Semakin Kelam” bukan sekadar momentum mengenang tragedi masa lalu.

Refleksi tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan HAM masih berlangsung hingga hari ini dan membutuhkan pengawasan publik secara berkelanjutan.

Mereka menilai ingatan terhadap berbagai tragedi HAM harus menjadi dasar untuk terus menuntut kebenaran, keadilan, pemulihan, serta jaminan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.

Masyarakat sipil, korban dan keluarga korban juga dinilai harus tetap memiliki ruang untuk menyampaikan suara serta mengawasi jalannya negara.Article Image

Editor : Jonris Purba


Berita Terkait