Pelatih biliar Sumatera Utara Khairuddin Aritonang resmi melaporkan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi ke Polda Sumut.
Laporan ini berkaitan dengan aksi jewer kuping yang dilakukan Edy terhadapnya.
Laporan Coky terhadap Edy Rahmayadi diterima petugas SPKT Polda Sumut, Ajun Komisaris MI Saragih dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 310 dan Pasal 315 KUHP).
Dalam laporan disebutkan, pada Senin 27 Desember 2021 sekitar pukul 14.30 WIB, bertempat di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut di Jalan Sudirman Nomor 41 Medan, Coky dijewer akibat tidak bertepuk tangan saat Edy Rahmayadi berpidato di depan pelatih dan atlet Sumut yang berlaga di PON Papua.
Khairuddin Aritonang, ujar Teguh Syuhada, merasa perlakuan Edy menyebabkan kliennya merasa malu diperlakukan seperti orang yang pantas dihukum.
"Padahal sebagai pelatih atlet biliar di PON XX Papua, biliar menyumbangkan 5 medali perak dan 7 perunggu untuk Sumut. Jadi konteks jeweran dan ucapan 'sontoloyo' itu bentuk perbuatan yang merendahkan martabat klien kami dan keluarganya mengalami dampak psikologis." ujar Teguh Syuhada Lubis.
Selain laporan resmi, ujar Syuhada, pihaknya menyertakan barang bukti rekaman video dan dua orang saksi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved