Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Medan Timur menyatakan Akhyar Nasution melakukan pelanggaran kampanye. Pelanggaran tersebut bersifat administratif atas munculnya logo Pemko Medan pada spanduk pendukung Akhyar Nasution KI TA AMAN beberapa waktu lalu.
- Surat Edarannya Dikangkangi, Sanni: Gubernur Edy Rahmayadi, Ayo Tunjukkan Taji!
- KPK Ditantang Ungkap Gratifikasi Di KLB Demokrat
- Mahfud MD Luruskan AD/ART Terakhir Demokrat Tahun 2020, Jansen: Matur Nuwun
Baca Juga
"Iya pelanggaran administrasi," kata Ketua Panwascam Medan Timur, Taufik Hidayah Tanjung, Sabtu (17/10)
Taufik menjelaskan putusan mengenai pelanggaran ini mereka lakukan lewat hasil pleno Panwascam Medan Timur terkait dugaan pelanggaran kampanye calon walikota nomor urut 1 tersebut.
"Itu pelanggaran karena spanduknya tidak sesuai dengan yang diatur dalam PKPU, sanksinya spanduknya kita ambil," ujarnya.
Diketahui pencatutan logo Pemko Medan muncul pada spanduk pendukung Akhyar Nasution yang menamakan diri KI TA AMAN. Dalam foto bersama Akhyar, pendukung yang berasal dari komunitas Tionghoa tersebut memampangkan spanduk berlogo Pemko Medan. Mereka berfoto di kediaman Akhyar Nasution di Jalan Intertip Medan pada Senin 5 Oktober 2020 lalu.
Munculnya logo ini membuat keberatan Pemko Medan. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemko Medan, Arrahman Pane menegaskan, Pemko Medan keberatan karena logo ini dapat membuat Pemko Medan dinilai tidak netral.
"Pemerintah jelas keberatan, karena pemerintah harus netral," ujar Arrahman Pane, Kamis, 8 Oktober 2020.
- Johny Allen Marbun Jadi Sekjen, Hasil KLB Versi Sibolangit Hari Ini Didaftar Ke Kemenkumham
- Tahun Lalu Hanya Sahkan 8 Perda, Tahun 2021 DPRD Medan Akan Bahas 28 Ranperda
- SBY Tak Salah Soal AD/ART, Tapi Tak Demokratis