Akademisi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), DR Hasrat Efendi Samosir MA mendukung kebijakan Menteri Agama Fachrul Razi membatalkan pelaksanaan ibadah haji 1441 H tahun 2020 masehi. Menurutnya pembatalan ini merupakan salah satu bentuk pengamalan salah satu Maqashid Syariah atau tujuan dalam bersyariah bagi umat Islam yakni menjaga jiwa, mejaga harta, menjaga keturunan, menjaga akal, dan menjaga agama itu sendiri. "Saya melihat ini sebagai kebijakan untuk menjaga keselamatan jiwa itu sendiri," katanya kepada kantor berita politik RMOLSumut.id, Rabu (3/6). Samosir menjelaskan, dalam sejarah pembatalan pelaksnaan ibadah haji sudah pernah tercatat terjadi hingga 40 kali sejak zaman nabi. Hal ini karena adanya wabah penyakit. Dalam hal ini menurutnya juga boleh dilihat dari tuntunan Nabi yakni pertama, kalau di negeri itu ada penyakit maka kita jangan masuk ke negeri itu. Yang kedua kalau di negeri kita ada penyakit kita jangan membawa penyakit itu keluar. “Saya juga melihat Menteri Agama mengambil prinsip 'Dar’ul Mafsidi Awla Min Jalbil-Masholihi' atau Menghilangkan kemudharatan itu lebih didahulukan daripada Mengambil sebuah kemaslahatan.” ujarnya. Atas dasar itu katanya, jamaah calon haji yang batal berangkat haji tahun ini agar bersabar. Apalagi menurutnya, terdapat amalan-amalan lain yang setara dengan haji yang bisa dilakukan. "Ada amalan-amalan yang setara dengan haji sebenarnya yang bisa dilakukan. Misalnya berinfaq bersedekah, sekiranya disana tawaf disini juga bisa dari rumah orang miskin ke orang miskin yang kena musibah. kalau disana ada bernazar, disini kita bisa bernazar menyongsong orang yang kesusahan," pungkasnya.[R]
Akademisi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), DR Hasrat Efendi Samosir MA mendukung kebijakan Menteri Agama Fachrul Razi membatalkan pelaksanaan ibadah haji 1441 H tahun 2020 masehi. Menurutnya pembatalan ini merupakan salah satu bentuk pengamalan salah satu Maqashid Syariah atau tujuan dalam bersyariah bagi umat Islam yakni menjaga jiwa, mejaga harta, menjaga keturunan, menjaga akal, dan menjaga agama itu sendiri. "Saya melihat ini sebagai kebijakan untuk menjaga keselamatan jiwa itu sendiri," katanya kepada kantor berita politik RMOLSumut.id, Rabu (3/6). Samosir menjelaskan, dalam sejarah pembatalan pelaksnaan ibadah haji sudah pernah tercatat terjadi hingga 40 kali sejak zaman nabi. Hal ini karena adanya wabah penyakit. Dalam hal ini menurutnya juga boleh dilihat dari tuntunan Nabi yakni pertama, kalau di negeri itu ada penyakit maka kita jangan masuk ke negeri itu. Yang kedua kalau di negeri kita ada penyakit kita jangan membawa penyakit itu keluar. “Saya juga melihat Menteri Agama mengambil prinsip 'Dar’ul Mafsidi Awla Min Jalbil-Masholihi' atau Menghilangkan kemudharatan itu lebih didahulukan daripada Mengambil sebuah kemaslahatan.” ujarnya. Atas dasar itu katanya, jamaah calon haji yang batal berangkat haji tahun ini agar bersabar. Apalagi menurutnya, terdapat amalan-amalan lain yang setara dengan haji yang bisa dilakukan. "Ada amalan-amalan yang setara dengan haji sebenarnya yang bisa dilakukan. Misalnya berinfaq bersedekah, sekiranya disana tawaf disini juga bisa dari rumah orang miskin ke orang miskin yang kena musibah. kalau disana ada bernazar, disini kita bisa bernazar menyongsong orang yang kesusahan," pungkasnya.© Copyright 2024, All Rights Reserved