Pernyataan Komandan Paspampres Mayjen Agus Subianto yang menyebut pengusiran wartawan di Kantor Wali Kota Medan karena tidak karena tidak sesuai prosedur dan tidak mengenakan tanda pengenal dibantah oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan.
Ketua AJI Medan Liston Damanik menegaskan bahwa sikap pengawal menantu Presiden Jokowi terhadap Rechtin Hani Ritonga dan Ilham Pradila karena melakukan penghadangan adalah tindakan melanggar UU Pers. Apalagi setiap hari keduanya juga bertugas melakukan peliputan di Kantor Wali Kota Medan.
"Bahwa Hani dan Ilham sehari-hari sudah bertugas di Pemko Medan," katanya, Jumat (16/4/2021).
Berdasarkan kronologis kejadian yang diterimanya dari Hani bahwa peristiwa ini terjadi saat hendak mewawancarai Bobby Nasution tentang kasus macetnya pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk seratusan orang staf tata usaha di berbagai SMP di Kota Medan.
"Hani yang sehari-hari bertugas meliput di Pemko Medan, mencoba untuk mewawancarai Wali Kota Bobby Nasution terkait persoalan ini secara doorstop di lobi Balai Kota sekitar pukul 11.00 WI bersama seorang rekan jurnalis. Namun, seorang petugas Satpol PP memintanya untuk menunggu di luar. Tak lama kemudian, Bobby keluar tanpa diketahui," jelasnya.
Selanjutnya sekitar pukul 16.00 WIB, Hani dan Ilham kembali datang ke Balai Kota dan menunggu di depan pintu masuk. Tidak lama, mereka didatangi petugas Satpol PP yang menyatakan bahwa mereka tidak boleh mewawancarai wali kota, kecuali telah memiliki izin. Namun, keduanya tetap bertahan.
"Sekitar pukul 17.20 WIB, mereka mendekat ke depan pintu balai kota dan mobil dinas Wali Kota Bobby Nasution. Keduanya langsung diusir dan dilarang menunggu di situ. Kali ini petugas polisi dan Paspampres ikut mengusir mereka. Petugas menyatakan bahwa mereka tidak boleh wawancara saat itu dengan banyak alasan seperti harus ada izin, sudah bukan jam kerja, dan mengganggu ketenangan. Karena tidak ingin memperpanjang cekcok, Hani dan Ilham akhirnya meninggalkan balai kota," paparnya.
Liston pun menegaskan langkah wawancara secara doorstop menjadi keniscayaan karena Bobby Nasution tidak menyediakan saluran lain untuk jurnalis mewawancarai dirinya.
Atas dasar itu, kata dia, AJI Medan menyatakan sikap:
1. Memprotes keras tindakan pengusiran jurnalis saat bertugas di Balai Kota Medan. Balai Kota adalah ruang publik, dimana jurnalis berhak melakukan kerja-kerja jurnalistik.
2. Mengecam tindakan menghalang-halangi tugas jurnalis saat meliput Wali Kota Medan Bobby Nasution. Sebagai pejabat yang memiliki tanggungjawab kepada publik, Bobby Nasution seharusnya membuka diri untuk diwawancarai oleh jurnalis yang bekerja untuk kepentingan publik
3. Menuntut Wali Kota Medan Bobby Nasution menyediakan saluran atau wadah komunikasi yang dapat digunakan bagi jurnalis untuk dapat mengakses informasi publik, terutama terkait kinerja Pemko Medan, yang seluas-luasnya. Hak jurnalis untuk mendapatkan informasi publik dilindungi oleh Undang-undang UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
© Copyright 2024, All Rights Reserved