Menurut Asnil, tindakan melanggar hukum yang dilakukan aparat penegak hukum bukan hanya mencederai kebebasan pers, tapi juga mempermalukan institusi Polri di hadapan publik.
AJI Jakarta mendesak aparat kepolisian menghentikan intimidasi dan kekerasan tersebut karena jelas-jelas melanggar UU 40/1999 tentang Pers,†tegasnya.
Dia mengingatkan bahwa pasal 8 UU Pers telah menegaskan bahwa dalam menjalankan profesinya, jurnalis mendapat perlindungan hukum. Ada ancaman dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap pelanggar pasal tersebut.
Untuk itu dia meminta aparat untuk menangkap pelaku dan diadili agar mendapat hukuman seberat-beratnya, sehingga kasus serupa tidak terulang kembali.
Lebih lanjut, AJI mendesak para pemimpin redaksi secara aktif melaporkan kasus kekerasan yang dialami jurnalisnya ke pihak kepolisian.
Laporkan ke Propam Mabes Polri terkait pelanggaran etik dan ke Polda Metro Jaya untuk proses hukum,\" tutup Asnil.[top]" itemprop="description"/>
Menurut Asnil, tindakan melanggar hukum yang dilakukan aparat penegak hukum bukan hanya mencederai kebebasan pers, tapi juga mempermalukan institusi Polri di hadapan publik.
AJI Jakarta mendesak aparat kepolisian menghentikan intimidasi dan kekerasan tersebut karena jelas-jelas melanggar UU 40/1999 tentang Pers,†tegasnya.
Dia mengingatkan bahwa pasal 8 UU Pers telah menegaskan bahwa dalam menjalankan profesinya, jurnalis mendapat perlindungan hukum. Ada ancaman dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap pelanggar pasal tersebut.
Untuk itu dia meminta aparat untuk menangkap pelaku dan diadili agar mendapat hukuman seberat-beratnya, sehingga kasus serupa tidak terulang kembali.
Lebih lanjut, AJI mendesak para pemimpin redaksi secara aktif melaporkan kasus kekerasan yang dialami jurnalisnya ke pihak kepolisian.
Laporkan ke Propam Mabes Polri terkait pelanggaran etik dan ke Polda Metro Jaya untuk proses hukum,\" tutup Asnil.[top]"/>
Menurut Asnil, tindakan melanggar hukum yang dilakukan aparat penegak hukum bukan hanya mencederai kebebasan pers, tapi juga mempermalukan institusi Polri di hadapan publik.
AJI Jakarta mendesak aparat kepolisian menghentikan intimidasi dan kekerasan tersebut karena jelas-jelas melanggar UU 40/1999 tentang Pers,†tegasnya.
Dia mengingatkan bahwa pasal 8 UU Pers telah menegaskan bahwa dalam menjalankan profesinya, jurnalis mendapat perlindungan hukum. Ada ancaman dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap pelanggar pasal tersebut.
Untuk itu dia meminta aparat untuk menangkap pelaku dan diadili agar mendapat hukuman seberat-beratnya, sehingga kasus serupa tidak terulang kembali.
Lebih lanjut, AJI mendesak para pemimpin redaksi secara aktif melaporkan kasus kekerasan yang dialami jurnalisnya ke pihak kepolisian.
Laporkan ke Propam Mabes Polri terkait pelanggaran etik dan ke Polda Metro Jaya untuk proses hukum,\" tutup Asnil.[top]"/>