Asep menilai apa yang dilakukan barisan pimpinan KPK tidak lebih dari perilaku orang yang tidak punya integritas dan karakter kepemimpinan.
Kalaupun merasa tidak sanggup atau tidak sesuai dengan dinamika yang terjadi, Asep menyarankan pimpinan KPK memakai cara konstitusi untuk mengundurkan diri dari jabatan.
\"Jika memang Agus Rahardjo Cs merasa tidak sanggup menjalankan tanggung jawab dan tugas negara, maka secara jelas dan formal harus memundurkan diri, sebagaimana telah diataur dalam pasal 32 huruf e UU KPK,\" jelasnya.
Belakangan, jajaran pimpinan KPK bersama pegawainya gencar menolak revisi UU 30/2002. Padahal, revisi UU merupakan program legislasi yang memang dibolehkan untuk dilakukan.
Kata Asep, upaya menolak revisi UU tersebut dilakukan secara arogan. Aksi itu juga mempertegas dugaan bahwa pimpinan KPK ingin membuat lembaga antirasuah bergerak sendiri tanpa bisa diatur.
\"Cara pimpinan KPK merespon polemik tampak kekanak-kanakan dan baper. Wajar bila dukungan publik pada revisi UU KPK makin masif dari sejumlah elemen,\" pungkasnya.[top]" itemprop="description"/>
Asep menilai apa yang dilakukan barisan pimpinan KPK tidak lebih dari perilaku orang yang tidak punya integritas dan karakter kepemimpinan.
Kalaupun merasa tidak sanggup atau tidak sesuai dengan dinamika yang terjadi, Asep menyarankan pimpinan KPK memakai cara konstitusi untuk mengundurkan diri dari jabatan.
\"Jika memang Agus Rahardjo Cs merasa tidak sanggup menjalankan tanggung jawab dan tugas negara, maka secara jelas dan formal harus memundurkan diri, sebagaimana telah diataur dalam pasal 32 huruf e UU KPK,\" jelasnya.
Belakangan, jajaran pimpinan KPK bersama pegawainya gencar menolak revisi UU 30/2002. Padahal, revisi UU merupakan program legislasi yang memang dibolehkan untuk dilakukan.
Kata Asep, upaya menolak revisi UU tersebut dilakukan secara arogan. Aksi itu juga mempertegas dugaan bahwa pimpinan KPK ingin membuat lembaga antirasuah bergerak sendiri tanpa bisa diatur.
\"Cara pimpinan KPK merespon polemik tampak kekanak-kanakan dan baper. Wajar bila dukungan publik pada revisi UU KPK makin masif dari sejumlah elemen,\" pungkasnya.[top]"/>
Asep menilai apa yang dilakukan barisan pimpinan KPK tidak lebih dari perilaku orang yang tidak punya integritas dan karakter kepemimpinan.
Kalaupun merasa tidak sanggup atau tidak sesuai dengan dinamika yang terjadi, Asep menyarankan pimpinan KPK memakai cara konstitusi untuk mengundurkan diri dari jabatan.
\"Jika memang Agus Rahardjo Cs merasa tidak sanggup menjalankan tanggung jawab dan tugas negara, maka secara jelas dan formal harus memundurkan diri, sebagaimana telah diataur dalam pasal 32 huruf e UU KPK,\" jelasnya.
Belakangan, jajaran pimpinan KPK bersama pegawainya gencar menolak revisi UU 30/2002. Padahal, revisi UU merupakan program legislasi yang memang dibolehkan untuk dilakukan.
Kata Asep, upaya menolak revisi UU tersebut dilakukan secara arogan. Aksi itu juga mempertegas dugaan bahwa pimpinan KPK ingin membuat lembaga antirasuah bergerak sendiri tanpa bisa diatur.
\"Cara pimpinan KPK merespon polemik tampak kekanak-kanakan dan baper. Wajar bila dukungan publik pada revisi UU KPK makin masif dari sejumlah elemen,\" pungkasnya.[top]"/>
RMOLSumut Pernyataan tiga Pimpinan KPK, Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif yang menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo jelas telah melanggar konstitusi.
"Sikap Agus Rahardjo Cs terlihat kekanak-kanakan†dan sepihak," ujar Koordinator Himpunan Aktivis Milenial, Asep Irama di Jakarta, Senin (16/9).
Asep menilai apa yang dilakukan barisan pimpinan KPK tidak lebih dari perilaku orang yang tidak punya integritas dan karakter kepemimpinan.
Kalaupun merasa tidak sanggup atau tidak sesuai dengan dinamika yang terjadi, Asep menyarankan pimpinan KPK memakai cara konstitusi untuk mengundurkan diri dari jabatan.
"Jika memang Agus Rahardjo Cs merasa tidak sanggup menjalankan tanggung jawab dan tugas negara, maka secara jelas dan formal harus memundurkan diri, sebagaimana telah diataur dalam pasal 32 huruf e UU KPK," jelasnya.
Belakangan, jajaran pimpinan KPK bersama pegawainya gencar menolak revisi UU 30/2002. Padahal, revisi UU merupakan program legislasi yang memang dibolehkan untuk dilakukan.
Kata Asep, upaya menolak revisi UU tersebut dilakukan secara arogan. Aksi itu juga mempertegas dugaan bahwa pimpinan KPK ingin membuat lembaga antirasuah bergerak sendiri tanpa bisa diatur.
"Cara pimpinan KPK merespon polemik tampak kekanak-kanakan dan baper. Wajar bila dukungan publik pada revisi UU KPK makin masif dari sejumlah elemen," pungkasnya.[top]
RMOLSumut Pernyataan tiga Pimpinan KPK, Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif yang menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo jelas telah melanggar konstitusi.
"Sikap Agus Rahardjo Cs terlihat kekanak-kanakan†dan sepihak," ujar Koordinator Himpunan Aktivis Milenial, Asep Irama di Jakarta, Senin (16/9).
Asep menilai apa yang dilakukan barisan pimpinan KPK tidak lebih dari perilaku orang yang tidak punya integritas dan karakter kepemimpinan.
Kalaupun merasa tidak sanggup atau tidak sesuai dengan dinamika yang terjadi, Asep menyarankan pimpinan KPK memakai cara konstitusi untuk mengundurkan diri dari jabatan.
"Jika memang Agus Rahardjo Cs merasa tidak sanggup menjalankan tanggung jawab dan tugas negara, maka secara jelas dan formal harus memundurkan diri, sebagaimana telah diataur dalam pasal 32 huruf e UU KPK," jelasnya.
Belakangan, jajaran pimpinan KPK bersama pegawainya gencar menolak revisi UU 30/2002. Padahal, revisi UU merupakan program legislasi yang memang dibolehkan untuk dilakukan.
Kata Asep, upaya menolak revisi UU tersebut dilakukan secara arogan. Aksi itu juga mempertegas dugaan bahwa pimpinan KPK ingin membuat lembaga antirasuah bergerak sendiri tanpa bisa diatur.
"Cara pimpinan KPK merespon polemik tampak kekanak-kanakan dan baper. Wajar bila dukungan publik pada revisi UU KPK makin masif dari sejumlah elemen," pungkasnya.[top]