Selain itu, BPN menilai keberadaan tabloid ini menimbulkan kegaduhan di kalangan pendukung maupun mayoritas umat Islam pada umumnya. Sebab, kata Nurhayati, peredaran tabloid 16 halaman itu sangat terorganisir.
\"Yang menjadi sasaran peredaran tempat ibadah atau masjid yang ada di Jabar, Jateng dan Banten,\" ujarnya.
Nurhayati pun mengingatkan kewajiban wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
\"Itu kan sebagaimana diatur dalam kode etik wartawan pasal 1, UU pers,\" tekannya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota kelompok kerja (Pokja) pengaduan Dewan Pers, Rustam Fachri menyampaikan, Dewan Pers pada prinsipnya menerima setiap laporan pengaduan dari masyarakat.
\"Setelah itu kami akan lakukan rapat pengkajian dari laporan ini, nanti baru tahapan berikutnya apakah sudah ada kesimpulan atau perlu pembuktian dengan memanggil pihak yang dilaporkan,\" ujarnya.
Ia pribadi tidak bisa banyak berkomentar lantaran kapasitasnya bukan anggota Dewan Pers yang dapat mengambil kebijakan.[R] " itemprop="description"/>
Selain itu, BPN menilai keberadaan tabloid ini menimbulkan kegaduhan di kalangan pendukung maupun mayoritas umat Islam pada umumnya. Sebab, kata Nurhayati, peredaran tabloid 16 halaman itu sangat terorganisir.
\"Yang menjadi sasaran peredaran tempat ibadah atau masjid yang ada di Jabar, Jateng dan Banten,\" ujarnya.
Nurhayati pun mengingatkan kewajiban wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
\"Itu kan sebagaimana diatur dalam kode etik wartawan pasal 1, UU pers,\" tekannya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota kelompok kerja (Pokja) pengaduan Dewan Pers, Rustam Fachri menyampaikan, Dewan Pers pada prinsipnya menerima setiap laporan pengaduan dari masyarakat.
\"Setelah itu kami akan lakukan rapat pengkajian dari laporan ini, nanti baru tahapan berikutnya apakah sudah ada kesimpulan atau perlu pembuktian dengan memanggil pihak yang dilaporkan,\" ujarnya.
Ia pribadi tidak bisa banyak berkomentar lantaran kapasitasnya bukan anggota Dewan Pers yang dapat mengambil kebijakan.[R] "/>
Selain itu, BPN menilai keberadaan tabloid ini menimbulkan kegaduhan di kalangan pendukung maupun mayoritas umat Islam pada umumnya. Sebab, kata Nurhayati, peredaran tabloid 16 halaman itu sangat terorganisir.
\"Yang menjadi sasaran peredaran tempat ibadah atau masjid yang ada di Jabar, Jateng dan Banten,\" ujarnya.
Nurhayati pun mengingatkan kewajiban wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
\"Itu kan sebagaimana diatur dalam kode etik wartawan pasal 1, UU pers,\" tekannya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota kelompok kerja (Pokja) pengaduan Dewan Pers, Rustam Fachri menyampaikan, Dewan Pers pada prinsipnya menerima setiap laporan pengaduan dari masyarakat.
\"Setelah itu kami akan lakukan rapat pengkajian dari laporan ini, nanti baru tahapan berikutnya apakah sudah ada kesimpulan atau perlu pembuktian dengan memanggil pihak yang dilaporkan,\" ujarnya.
Ia pribadi tidak bisa banyak berkomentar lantaran kapasitasnya bukan anggota Dewan Pers yang dapat mengambil kebijakan.[R] "/>
Direktorat Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi melaporkan tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers.
Perwakilan Direktorat Hukum BPN Nurhayati menyampaikan, tabloid Indonesia Barokah dalam pemberitaannya sangat tendensius dan mengandung ujaran kebencian terhadap pasangan capres-cawapres nomor urut 02.
"Tabloid Indonesia Barokah edisi pertama baik judul dan isi kontennya mengandung fitnah dan ujaran kebencian terhadap paslon no 02," kata Nurhayati usai mengadu di Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (25/1).
Selain itu, BPN menilai keberadaan tabloid ini menimbulkan kegaduhan di kalangan pendukung maupun mayoritas umat Islam pada umumnya. Sebab, kata Nurhayati, peredaran tabloid 16 halaman itu sangat terorganisir.
"Yang menjadi sasaran peredaran tempat ibadah atau masjid yang ada di Jabar, Jateng dan Banten," ujarnya.
Nurhayati pun mengingatkan kewajiban wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
"Itu kan sebagaimana diatur dalam kode etik wartawan pasal 1, UU pers," tekannya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota kelompok kerja (Pokja) pengaduan Dewan Pers, Rustam Fachri menyampaikan, Dewan Pers pada prinsipnya menerima setiap laporan pengaduan dari masyarakat.
"Setelah itu kami akan lakukan rapat pengkajian dari laporan ini, nanti baru tahapan berikutnya apakah sudah ada kesimpulan atau perlu pembuktian dengan memanggil pihak yang dilaporkan," ujarnya.
Ia pribadi tidak bisa banyak berkomentar lantaran kapasitasnya bukan anggota Dewan Pers yang dapat mengambil kebijakan.[R]
Direktorat Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi melaporkan tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers.
Perwakilan Direktorat Hukum BPN Nurhayati menyampaikan, tabloid Indonesia Barokah dalam pemberitaannya sangat tendensius dan mengandung ujaran kebencian terhadap pasangan capres-cawapres nomor urut 02.
"Tabloid Indonesia Barokah edisi pertama baik judul dan isi kontennya mengandung fitnah dan ujaran kebencian terhadap paslon no 02," kata Nurhayati usai mengadu di Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (25/1).
Selain itu, BPN menilai keberadaan tabloid ini menimbulkan kegaduhan di kalangan pendukung maupun mayoritas umat Islam pada umumnya. Sebab, kata Nurhayati, peredaran tabloid 16 halaman itu sangat terorganisir.
"Yang menjadi sasaran peredaran tempat ibadah atau masjid yang ada di Jabar, Jateng dan Banten," ujarnya.
Nurhayati pun mengingatkan kewajiban wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
"Itu kan sebagaimana diatur dalam kode etik wartawan pasal 1, UU pers," tekannya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota kelompok kerja (Pokja) pengaduan Dewan Pers, Rustam Fachri menyampaikan, Dewan Pers pada prinsipnya menerima setiap laporan pengaduan dari masyarakat.
"Setelah itu kami akan lakukan rapat pengkajian dari laporan ini, nanti baru tahapan berikutnya apakah sudah ada kesimpulan atau perlu pembuktian dengan memanggil pihak yang dilaporkan," ujarnya.
Ia pribadi tidak bisa banyak berkomentar lantaran kapasitasnya bukan anggota Dewan Pers yang dapat mengambil kebijakan.