Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara mengeluarkan pernyataan terkait kehalalan vaksin covid-19 Astrazeneca yang diproduksi oleh SK Bioscoense, Korea.
Dalam pernyataan yang diterima redaksi, Kamis (1/4/20210 MUI Sumut mengaku telah menerima keterangan lengkap dari pihak managemen Astrazeneca terkait proses pembuatan vaksin tersebut. Hasilnya diketahui bahwa dalam tahapan awal pembuatan vaksin tersebut terdapat campuran bahan berupa tripsin yang diambil dari pankreas babi.
"Artinya kita mendapat informasi bahwa ada pencampuran bahan (babi) dalam proses pembuatannya dan itu haram," kata Ketua MUI Sumatera Utara, H Maratua Simanjuntak kepada RMOLSumut, sesaat lalu.
Meski demikian kata Maratua, MUI Sumut dalam salah satu poin fatwanya telah menyatakan bahwa penggunaan Vaksin ini dibolehkan (mubah) dalam kondisi darurat. Kondisi saat ini sendiri yang masih dalam masa pandemi covid-19 sendiri masih diyatakan masuk dalam kategori darurat tersebut sehingga masyarakat dapat menggunakan vaksin tersebut.
"Artinya boleh karena kondisinya memang darurat," ujarnya.
Pada beberapa poin lain, MUI Sumut meminta agar pemerintah terus berupaya dalam menyediakan produk-produk vaksin covid-19 yang bersifat halal.
© Copyright 2024, All Rights Reserved