Direktorat Jenderal (Dirjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) mensosialisasikan PP No 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang di Kota Medan, Selasa (29/6).
Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki mengatakan Kota Medan merupakan salah satu kota yang rencana detail tata ruangnya sudah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS). Sehingga penerapan PP No 21 Tahun 2021 tersebut dapat diterapkan di Kota Medan.
"Saya optimis setelah mensosialisasikan PP Nomor 21 Tahun 2021 ini akan dapat diterapkan dengan baik di Sumut khusunya Kota Medan. Insyaallah pasti bisa," ungkapnya, Selasa (29/6).
Abdul menjelaskan adapun salah satu bentuk yang disosialisasikan yakni Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang rencananya akan diluncurkan oleh Presiden Jokowi Dodo pada awal bulan Juli mendatang.
"Ini sangat memengaruhi proses perizinan di di daerah ke depan. Makanya perlu segera disosialisasikan. Insya Allah, kalau semua sesuai rencana akan di-launching oleh Pak Presiden 2 Juli 2021 mendatang," jelasnya.
Abdul menerangkan salah satu sasaran dari PP No 21 Tahun 2021 tersebut untuk mempermudah perizinan dalam meningkatkan investasi dan kegiatan berusaha dengan menyederhanakan proses perizinan berusaha.
"Targetnya perizinan di daerah diharap akan lebih cepat, transaparan dan hak-hak masyarakat sebagai pelaku usaha juga diutamakan," terangnya.
Dia pun menyebutkan bahwa pelaku usaha sulit mendapatkan izin usah sebelum UU Cipta Karya diterbitkan. Menurutnya setelah ada UU tersebut perizinan akan sangat mudah diurus oleh para pelaku usaha.
"Tapi ingat jangan coba-coba melanggar, perizinan akan mudah diberikan tapi pengawasan perizinan akan diperketat," tegasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved