Josua Ginting menjelaskan Remisi Anak I pemotongan masa tahanan dari 1 Bulan hingga 4 Bulan. Sedangkan, Remisi Anak II mendapat pemotongan masa tahan 1 bulan, yakni 1 orang dan pemotongan masa tahanan 4 bulan sebanyak 1 orang.
\"Masing-masing Kepala Lapas‎ dan Kepala Rutan memiliki Anak Binaan tersebut, surat keputusan remisi anak pada peringatan Hari Anak Nasional sudah diberikan hari ini juga,\" ungkap Josua Ginting.
Jumlah penghuni anak di Lapas dan Rutan di Sumut dengan perincian, Narapidan Anak Pria sebanyak 136 orang, Narapidana Anak Wanita berjumlah 4 orang, Tahanan Anak Pria berjumlah 83 orang dan Tahanan Anak Wanita berjumlah 3 orang.
\"Jadi, Jumlah penghuni anak di Lapas dan Rutan di Sumut‎ totalnya berjumlah 226 orang,\" demikian Josua Ginting." itemprop="description"/>
Josua Ginting menjelaskan Remisi Anak I pemotongan masa tahanan dari 1 Bulan hingga 4 Bulan. Sedangkan, Remisi Anak II mendapat pemotongan masa tahan 1 bulan, yakni 1 orang dan pemotongan masa tahanan 4 bulan sebanyak 1 orang.
\"Masing-masing Kepala Lapas‎ dan Kepala Rutan memiliki Anak Binaan tersebut, surat keputusan remisi anak pada peringatan Hari Anak Nasional sudah diberikan hari ini juga,\" ungkap Josua Ginting.
Jumlah penghuni anak di Lapas dan Rutan di Sumut dengan perincian, Narapidan Anak Pria sebanyak 136 orang, Narapidana Anak Wanita berjumlah 4 orang, Tahanan Anak Pria berjumlah 83 orang dan Tahanan Anak Wanita berjumlah 3 orang.
\"Jadi, Jumlah penghuni anak di Lapas dan Rutan di Sumut‎ totalnya berjumlah 226 orang,\" demikian Josua Ginting."/>
Josua Ginting menjelaskan Remisi Anak I pemotongan masa tahanan dari 1 Bulan hingga 4 Bulan. Sedangkan, Remisi Anak II mendapat pemotongan masa tahan 1 bulan, yakni 1 orang dan pemotongan masa tahanan 4 bulan sebanyak 1 orang.
\"Masing-masing Kepala Lapas‎ dan Kepala Rutan memiliki Anak Binaan tersebut, surat keputusan remisi anak pada peringatan Hari Anak Nasional sudah diberikan hari ini juga,\" ungkap Josua Ginting.
Jumlah penghuni anak di Lapas dan Rutan di Sumut dengan perincian, Narapidan Anak Pria sebanyak 136 orang, Narapidana Anak Wanita berjumlah 4 orang, Tahanan Anak Pria berjumlah 83 orang dan Tahanan Anak Wanita berjumlah 3 orang.
\"Jadi, Jumlah penghuni anak di Lapas dan Rutan di Sumut‎ totalnya berjumlah 226 orang,\" demikian Josua Ginting."/>
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi terhadap 71 orang narapidana anak di Sumatera Utara. Dari jumlah tersebut, dua orang diantaranya langsung bebas.
Humas Kantor Kemenkumham Sumatera Utara, Josua Ginting mengatakan pemberian remisi ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional 2019 yang jatuh pada hari ini.
"Remisi Anak I (Remisi Khusus Sebagian) 69 orang dan Remisi Anak II (Remisi Khusus Seluruhnya) 2 orang atau bebas langsung. Jadi, total menerima remisi anak berjumlah 71 orang," katanya, Selasa (23/7/2019).
Josua Ginting menjelaskan Remisi Anak I pemotongan masa tahanan dari 1 Bulan hingga 4 Bulan. Sedangkan, Remisi Anak II mendapat pemotongan masa tahan 1 bulan, yakni 1 orang dan pemotongan masa tahanan 4 bulan sebanyak 1 orang.
"Masing-masing Kepala Lapas‎ dan Kepala Rutan memiliki Anak Binaan tersebut, surat keputusan remisi anak pada peringatan Hari Anak Nasional sudah diberikan hari ini juga," ungkap Josua Ginting.
Jumlah penghuni anak di Lapas dan Rutan di Sumut dengan perincian, Narapidan Anak Pria sebanyak 136 orang, Narapidana Anak Wanita berjumlah 4 orang, Tahanan Anak Pria berjumlah 83 orang dan Tahanan Anak Wanita berjumlah 3 orang.
"Jadi, Jumlah penghuni anak di Lapas dan Rutan di Sumut‎ totalnya berjumlah 226 orang," demikian Josua Ginting.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi terhadap 71 orang narapidana anak di Sumatera Utara. Dari jumlah tersebut, dua orang diantaranya langsung bebas.
Humas Kantor Kemenkumham Sumatera Utara, Josua Ginting mengatakan pemberian remisi ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional 2019 yang jatuh pada hari ini.
"Remisi Anak I (Remisi Khusus Sebagian) 69 orang dan Remisi Anak II (Remisi Khusus Seluruhnya) 2 orang atau bebas langsung. Jadi, total menerima remisi anak berjumlah 71 orang," katanya, Selasa (23/7/2019).
Josua Ginting menjelaskan Remisi Anak I pemotongan masa tahanan dari 1 Bulan hingga 4 Bulan. Sedangkan, Remisi Anak II mendapat pemotongan masa tahan 1 bulan, yakni 1 orang dan pemotongan masa tahanan 4 bulan sebanyak 1 orang.
"Masing-masing Kepala Lapas‎ dan Kepala Rutan memiliki Anak Binaan tersebut, surat keputusan remisi anak pada peringatan Hari Anak Nasional sudah diberikan hari ini juga," ungkap Josua Ginting.
Jumlah penghuni anak di Lapas dan Rutan di Sumut dengan perincian, Narapidan Anak Pria sebanyak 136 orang, Narapidana Anak Wanita berjumlah 4 orang, Tahanan Anak Pria berjumlah 83 orang dan Tahanan Anak Wanita berjumlah 3 orang.
"Jadi, Jumlah penghuni anak di Lapas dan Rutan di Sumut‎ totalnya berjumlah 226 orang," demikian Josua Ginting.