Amenson menjelaskan bahwa rencananya ribuan ekor Blangkas tersebut akan diselundupkan ke Thailand melalui perairan Aceh. Namun, sebelum diselundupkan petugas dari Koarmada 1 Angkatan Laut berhasil mengamankannya.
\"Ribuan Blangkas itu akan dikirim ke Thailand,\" jelasnya.
Karena ini hasil penyidikan bersama, maka nantinya akan ada dua undang undang yang akan di pakai. Angkatan Laut akan melakukan penyidikan dengan UU perikanan, dan dari mentri lingkungan hidup dan kehutanan akan menggunakan UU nomor 5 tahun 90 sesuai dengan kewenangan masing masing penyidik.
\"Sejauh ini 3 orang tersangka telah di tahan oleh petugas AL Lantamal I Belawan dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,\" ungkap Amenson.
Amenson menambahkan bahwa perburuan terhadap Belangkas yang termasuk satwa dilindungi ini kian marak dilakukan. Karena mengingat pasar terhadap satwa Belangkas ini cukup tinggi di Thailand.
\"Saat ini harga satu ekor Belangkas dijual dengan harga Rp 500 ribu kepada negara yang memesannya. Oleh karena itulah alasan para pelaku melakukan aksi perdagangan ini,\" tambahnya.
Untuk diketahui bahwa penangkapan tersebut dilakukan saat petugas Koarmada 1 Angkatan Laut melakukan patroli pada Selasa (29/1) sore. Dimana, petugas yang saat itu patroli menggunakan KRI Patimura mencurigai keberadaan KM Lumba-lumba dengan nomor lambung GT 20 no 221/QQD berada di perairan Aceh Tamiang.
Petugas kemudian memeriksa kapal tersebut dan menemukan di dalam Palka kapal sedikitnya 7 ribu ekor Balngkas dalam kondisi mati. Selain itu, kapal itu juga tidak dilengkapi dokumen." itemprop="description"/>
Amenson menjelaskan bahwa rencananya ribuan ekor Blangkas tersebut akan diselundupkan ke Thailand melalui perairan Aceh. Namun, sebelum diselundupkan petugas dari Koarmada 1 Angkatan Laut berhasil mengamankannya.
\"Ribuan Blangkas itu akan dikirim ke Thailand,\" jelasnya.
Karena ini hasil penyidikan bersama, maka nantinya akan ada dua undang undang yang akan di pakai. Angkatan Laut akan melakukan penyidikan dengan UU perikanan, dan dari mentri lingkungan hidup dan kehutanan akan menggunakan UU nomor 5 tahun 90 sesuai dengan kewenangan masing masing penyidik.
\"Sejauh ini 3 orang tersangka telah di tahan oleh petugas AL Lantamal I Belawan dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,\" ungkap Amenson.
Amenson menambahkan bahwa perburuan terhadap Belangkas yang termasuk satwa dilindungi ini kian marak dilakukan. Karena mengingat pasar terhadap satwa Belangkas ini cukup tinggi di Thailand.
\"Saat ini harga satu ekor Belangkas dijual dengan harga Rp 500 ribu kepada negara yang memesannya. Oleh karena itulah alasan para pelaku melakukan aksi perdagangan ini,\" tambahnya.
Untuk diketahui bahwa penangkapan tersebut dilakukan saat petugas Koarmada 1 Angkatan Laut melakukan patroli pada Selasa (29/1) sore. Dimana, petugas yang saat itu patroli menggunakan KRI Patimura mencurigai keberadaan KM Lumba-lumba dengan nomor lambung GT 20 no 221/QQD berada di perairan Aceh Tamiang.
Petugas kemudian memeriksa kapal tersebut dan menemukan di dalam Palka kapal sedikitnya 7 ribu ekor Balngkas dalam kondisi mati. Selain itu, kapal itu juga tidak dilengkapi dokumen."/>
Amenson menjelaskan bahwa rencananya ribuan ekor Blangkas tersebut akan diselundupkan ke Thailand melalui perairan Aceh. Namun, sebelum diselundupkan petugas dari Koarmada 1 Angkatan Laut berhasil mengamankannya.
\"Ribuan Blangkas itu akan dikirim ke Thailand,\" jelasnya.
Karena ini hasil penyidikan bersama, maka nantinya akan ada dua undang undang yang akan di pakai. Angkatan Laut akan melakukan penyidikan dengan UU perikanan, dan dari mentri lingkungan hidup dan kehutanan akan menggunakan UU nomor 5 tahun 90 sesuai dengan kewenangan masing masing penyidik.
\"Sejauh ini 3 orang tersangka telah di tahan oleh petugas AL Lantamal I Belawan dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,\" ungkap Amenson.
Amenson menambahkan bahwa perburuan terhadap Belangkas yang termasuk satwa dilindungi ini kian marak dilakukan. Karena mengingat pasar terhadap satwa Belangkas ini cukup tinggi di Thailand.
\"Saat ini harga satu ekor Belangkas dijual dengan harga Rp 500 ribu kepada negara yang memesannya. Oleh karena itulah alasan para pelaku melakukan aksi perdagangan ini,\" tambahnya.
Untuk diketahui bahwa penangkapan tersebut dilakukan saat petugas Koarmada 1 Angkatan Laut melakukan patroli pada Selasa (29/1) sore. Dimana, petugas yang saat itu patroli menggunakan KRI Patimura mencurigai keberadaan KM Lumba-lumba dengan nomor lambung GT 20 no 221/QQD berada di perairan Aceh Tamiang.
Petugas kemudian memeriksa kapal tersebut dan menemukan di dalam Palka kapal sedikitnya 7 ribu ekor Balngkas dalam kondisi mati. Selain itu, kapal itu juga tidak dilengkapi dokumen."/>
Sebanyak 7 ribu ekor Blankas dimusnahkan oleh pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara di Medan. Blankas ini merupakan tangkapan pihak TNI AL dari upaya penyeludupan blankas di perairan Aceh Tamiang pada Selasa, 29 Januari 2019 lalu.
"Setelah pihak Angkatan Laut Lantamal I Belawan menyerahkan hasil tangkapan tersebut. Kemudian barang bukti tersebut kita musnahkan dengan cara menguburkannya di halaman Kantor Gakum wilayah Sumut," kata Kasi Perencanaan Perlindungan dan Pengawasan BBKSDA Sumut, Amenson Girsang, Rabu (6/2).
Amenson menjelaskan bahwa rencananya ribuan ekor Blangkas tersebut akan diselundupkan ke Thailand melalui perairan Aceh. Namun, sebelum diselundupkan petugas dari Koarmada 1 Angkatan Laut berhasil mengamankannya.
"Ribuan Blangkas itu akan dikirim ke Thailand," jelasnya.
Karena ini hasil penyidikan bersama, maka nantinya akan ada dua undang undang yang akan di pakai. Angkatan Laut akan melakukan penyidikan dengan UU perikanan, dan dari mentri lingkungan hidup dan kehutanan akan menggunakan UU nomor 5 tahun 90 sesuai dengan kewenangan masing masing penyidik.
"Sejauh ini 3 orang tersangka telah di tahan oleh petugas AL Lantamal I Belawan dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Amenson.
Amenson menambahkan bahwa perburuan terhadap Belangkas yang termasuk satwa dilindungi ini kian marak dilakukan. Karena mengingat pasar terhadap satwa Belangkas ini cukup tinggi di Thailand.
"Saat ini harga satu ekor Belangkas dijual dengan harga Rp 500 ribu kepada negara yang memesannya. Oleh karena itulah alasan para pelaku melakukan aksi perdagangan ini," tambahnya.
Untuk diketahui bahwa penangkapan tersebut dilakukan saat petugas Koarmada 1 Angkatan Laut melakukan patroli pada Selasa (29/1) sore. Dimana, petugas yang saat itu patroli menggunakan KRI Patimura mencurigai keberadaan KM Lumba-lumba dengan nomor lambung GT 20 no 221/QQD berada di perairan Aceh Tamiang.
Petugas kemudian memeriksa kapal tersebut dan menemukan di dalam Palka kapal sedikitnya 7 ribu ekor Balngkas dalam kondisi mati. Selain itu, kapal itu juga tidak dilengkapi dokumen.
Sebanyak 7 ribu ekor Blankas dimusnahkan oleh pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara di Medan. Blankas ini merupakan tangkapan pihak TNI AL dari upaya penyeludupan blankas di perairan Aceh Tamiang pada Selasa, 29 Januari 2019 lalu.
"Setelah pihak Angkatan Laut Lantamal I Belawan menyerahkan hasil tangkapan tersebut. Kemudian barang bukti tersebut kita musnahkan dengan cara menguburkannya di halaman Kantor Gakum wilayah Sumut," kata Kasi Perencanaan Perlindungan dan Pengawasan BBKSDA Sumut, Amenson Girsang, Rabu (6/2).
Amenson menjelaskan bahwa rencananya ribuan ekor Blangkas tersebut akan diselundupkan ke Thailand melalui perairan Aceh. Namun, sebelum diselundupkan petugas dari Koarmada 1 Angkatan Laut berhasil mengamankannya.
"Ribuan Blangkas itu akan dikirim ke Thailand," jelasnya.
Karena ini hasil penyidikan bersama, maka nantinya akan ada dua undang undang yang akan di pakai. Angkatan Laut akan melakukan penyidikan dengan UU perikanan, dan dari mentri lingkungan hidup dan kehutanan akan menggunakan UU nomor 5 tahun 90 sesuai dengan kewenangan masing masing penyidik.
"Sejauh ini 3 orang tersangka telah di tahan oleh petugas AL Lantamal I Belawan dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Amenson.
Amenson menambahkan bahwa perburuan terhadap Belangkas yang termasuk satwa dilindungi ini kian marak dilakukan. Karena mengingat pasar terhadap satwa Belangkas ini cukup tinggi di Thailand.
"Saat ini harga satu ekor Belangkas dijual dengan harga Rp 500 ribu kepada negara yang memesannya. Oleh karena itulah alasan para pelaku melakukan aksi perdagangan ini," tambahnya.
Untuk diketahui bahwa penangkapan tersebut dilakukan saat petugas Koarmada 1 Angkatan Laut melakukan patroli pada Selasa (29/1) sore. Dimana, petugas yang saat itu patroli menggunakan KRI Patimura mencurigai keberadaan KM Lumba-lumba dengan nomor lambung GT 20 no 221/QQD berada di perairan Aceh Tamiang.
Petugas kemudian memeriksa kapal tersebut dan menemukan di dalam Palka kapal sedikitnya 7 ribu ekor Balngkas dalam kondisi mati. Selain itu, kapal itu juga tidak dilengkapi dokumen.