Konflik internal di tubuh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Dairi semakin memanas.
Tujuh Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) menolak diberhentikan dan diganti oleh DPC Demokrat Dairi. 7 Ketua DPAC yang diberhentikan tersebut yakni
1. Jon Piter Simanungkalit, Ketua DPAC Kecamatan Siempat Nempu Hilir
2. Rissan Hutagaol, Ketua DPAC Kecamatan Siempat Nempu
3. Jhonson Padang, Ketua DPAC Kecamatan Siempat Nempu Hulu
4. Balut Munthe, Ketua DPAC Kecamatan Sumbul
5. Jhon Marsin Purba, Ketua DPAC Kecamatan Pegagan Hilir
6. Derita Pinem, Ketua DPAC Kecamatan Tanah Pinem
7. Marta Tarigan, Ketua DPAC Kecamatan Tigalingga
"Kami menyatakan penolakan atas pemberhentian dan pergantian 7 Ketua DPAC Partai Demokrat di Kabupaten Dairi. Kami menilai pemberhentian dan pergantian tersebut tidak berdasar dan menyalahi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat serta menyalahi Peraturan Organisasi (PO)." Ungkap Ketua DPAC Partai Demokrat Kecamatan Sumbul periode 2017-2022, Balut Munthe di Sidikalang, Selasa (24/5/2022).
Dijelaskannya, penolakan atas pemberhentian ini mereka lakukan karena menilai hal tersebut dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme partai. Hal ini menurutnya merupakan pelanggaran serius berdasarkan AD/ART partai yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tersebut.
"Adapun pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan DPC Partai Demokrat Kabupaten Dairi dibawah kepemimpinan Ketua Markus Purba dan Sekretaris Harry Napitupulu adalah Penyelenggaraan Rapat Pleno DPC Partai Demokrat Kabupaten Dairi Nomor 01/PL/DPC-PD/D/V/2022 Tentang Penggantian Plt Ketua DPAC Partai Demokrat Se Kabupaten Dairi tertanggal Kamis 5 Mei 2022, Tidak Sah dan Inkonstitusional karena bertentangan dan tidak sesuai dengan AD/ART dan PO Partai Demokrat," kata Jhonson Padang Ketua DPAC Kecamatan Siempat Nempu Hulu.
Sementara itu, Marta Tarigan mengatakan, rapat pleno yang diselenggarakan DPC Partai Demokrat Dairi tidak sah, karena menurut Anggaran Dasar (AD) Partai Demokrat Pasal 86 ayat 4 tentang Rapat Pengurus Pleno Cabang dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Demokrat Pasal 88 ayat 5, Rapat Pleno DPC adalah Seluruh Pengurus DPC dan Ketua, Sekretaris dan Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD kabupaten/kota. Hal ini juga dipertegas dalam Peraturan Organisasi (PO) Nomor PO/02/DPP-PD/V/2021 Pasal 17 poin H yang berbunyi sama.
“Namun faktanya dalam Daftar Hadir Peserta Rapat Pleno DPC kemarin itu hanya dihadiri dan diikuti oleh 5 orang saja dari seluruh pengurus DPC dan tidak dihadiri dan diikuti sama sekali oleh 5 orang Anggota Fraksi Demokrat di DPRD Dairi. Jadi Rapat Pleno tsb sudah cacat secara prosedural dan bertentangan dengan konstitusi dan peraturan Partai", ujar Marta Tarigan Ketua DPAC Kecamatan Tigalingga.
"Pelanggaran berikutnya yang dilakukan oleh Ketua DPC Markus Purba adalah Dalam Anggaran Dasar Pasal 69 ayat 1 dan Peraturan Organisasi tentang musda dan muscab Pasal 17 Poin C, disebutkan bahwa DPC harus mengusulkan sekurang-kurangnya 2 dan sebanyak-banyaknya 3 nama per masing-masing Anak Cabang kepada DPD Provinsi berdasarkan hasil Rapat Pleno,” tambahnya.
Tetapi faktanya yang diusulkan oleh DPC Demokrat Dairi hanya 1 nama per masing-masing PAC kepada DPD", kata Derita Pinem Ketua DPAC Kecamatan Tanah Pinem menimpali.
"Terkait tentang pergantian Ketua DPAC menjelang Muscab, DPP Partai Demokrat sebenarnya sudah mengeluarkan peraturan organisasi. Seperti Surat BPOKK DPP Partai Demokrat Nomor 06/BPOKK/DPP-PD/VI/2021 tentang Larangan melakukan pergantian ketua tingkat DPAC sampai dengan pelaksanaan muscab terlaksana. Dimana jelas dan tegas dalam aturan tsb dikatakan tidak boleh dilakukan pergantian ketua DPAC.
Selanjutnya DPP kembali mengeluarkan aturan terbaru mengenai pergantian Ketua DPAC, yakni Instruksi Partai Nomor 5/INT/DPP.PD/II/2022 dimana diperbolehkan pergantian Ketua ditingkat DPAC, tetapi dengan syarat yang sangat ketat. Hal ini berkaitan dengan kebutuhan Partai untuk menghadapi Verifikasi Parpol yang akan dilakukan oleh KPU.
Syarat Ketua DPAC yang dapat diganti adalah apabila berhalangan tetap (meninggal, mengundurkan diri, sakit keras, atau terlibat masalah hukum) serta sudah tidak aktif yang dapat dibuktikan dengan persetujuan rapat pleno pengurus DPC", kata Jon Piter Simanungkalit Ketua DPAC Kecamatan Siempat Nempu Hilir.
"Kesempatan untuk melakukan pergantian Ketua DPAC inilah yang dilakukan Markus Purba selaku Ketua DPC untuk mengganti kami 7 Ketua DPAC Se Kabupaten Dairi. Mengingat pada agenda musyawarah cabang (Muscab) serentak DPC Se Sumatera Utara mendatang, Markus Purba akan kembali mencalonkan diri sebagai ketua DPC, jadi kami menduga pergantian kami untuk memuluskan langkah Markus Purba agar terpilih kembali menjadi Ketua DPC Demokrat Dairi pada muscab mendatang", kata Rissan Hutagaol Ketua DPAC Kecamatan Siempat Nempu.
"Adapun alasan pemberhentian dan pergantian kami yang disebutkan oleh Markus Purba adalah Tidak dapat menjalankan aktivitas partai secara efektif atau sudah tidak aktif.
Oleh karena itu akan kami lampirkan bukti-bukti dokumentasi aktivitas kepartaian yang sudah kami lakukan selama ini, seperti misalnya kami kemarin menghadiri pelantikan DPD Partai Demokrat Provinsi Sumut yang dilantik langsung oleh Ketum AHY di Medan. Walaupun sebenarnya kami tidak diundang oleh Ketua DPC Demokrat Dairi, Markus Purba. Tetapi kami semua berinisiatif secara mandiri untuk berangkat ke Medan menghadiri acara pelantikan tsb, bahkan kami berfoto dengan Ketum AHY dan Ketua DPD Lokot Nasution. Ini bukti kami aktif dan mandiri sebagai Ketua DPAC walaupun minimnya kontribusi DPC kepada kami", kata Jhon Marsin Purba Ketua DPAC Kecamatan Pegagan Hilir.
"Oleh karena itu kami meminta kepada DPD Partai Demokrat Sumatera Utara untuk tidak mengesahkan usulan dari DPC Partai Demokrat Dairi tentang pergantian Ketua DPAC Se Kabupaten Dairi dan Menolak ketetapan Rapat Pleno DPC Demokrat Dairi tentang pergantian Ketua DPAC Se kabupaten Dairi karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) yang berlaku di Partai Demokrat.
Selanjutnya kami juga akan melaporkan Ketua DPC Partai Demokrat Dairi, Markus Purba kepada Dewan Kehormatan Partai Demokrat Sumatera Utara atas pelanggaran peraturan organisasi yang sudah dilakukannya sehingga bisa diberikan sanksi sesuai dengan aturan partai yang ada.
Kemudian selanjutnya kami juga akan melakukan Gugatan ke Mahkamah Partai Demokrat terhadap hasil Rapat Pleno DPC Partai Demokrat Dairi yang memberhentikan dan mengganti posisi kami dari ketua DPAC", kata 7 ketua DPAC Se Kabupaten Dairi serentak.
© Copyright 2024, All Rights Reserved