Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Aceh Kombes Pol Dicky Sondani menyebutkan angkutan umum diperbolehkan masuk ke provinsi Aceh mulai 5 Juni 2020. “Angkutan umum sudah diperbolehkan masuk terhitung mulai 5 Juni nanti,” kata Dicky, Sabtu, 30 Mei 2020. Namun Dicky tetap mengingatkan bahwa seluruh awak bus dan penumpang wajib menggunakan masker dan membawa surat keterangan bebas Covid-19. Selain itu, kata dia, kendaraan angkutan umum yang masuk ke Aceh disemprot cairan disinfektan. Apabila kendaraan angkutan umum tidak menerapkan protokol kesehatan, maka kendaraan dilarang masuk ke Aceh. Langkah ini, kata Dicky, untuk menjaga keselamatan masyarakat Aceh dari penyebaran Covid 19. Apalagi, menurut data posko Covid-19, kasus penularan virus corona di Aceh berasal dari luar Aceh, termasuk dari Sumatera Utara. “Jadi perlu dilakukan antisipasi dengan penerapan protokol kesehatan,” ujar Dicky.
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Aceh Kombes Pol Dicky Sondani menyebutkan angkutan umum diperbolehkan masuk ke provinsi Aceh mulai 5 Juni 2020. “Angkutan umum sudah diperbolehkan masuk terhitung mulai 5 Juni nanti,” kata Dicky, Sabtu, 30 Mei 2020. Namun Dicky tetap mengingatkan bahwa seluruh awak bus dan penumpang wajib menggunakan masker dan membawa surat keterangan bebas Covid-19. Selain itu, kata dia, kendaraan angkutan umum yang masuk ke Aceh disemprot cairan disinfektan. Apabila kendaraan angkutan umum tidak menerapkan protokol kesehatan, maka kendaraan dilarang masuk ke Aceh. Langkah ini, kata Dicky, untuk menjaga keselamatan masyarakat Aceh dari penyebaran Covid 19. Apalagi, menurut data posko Covid-19, kasus penularan virus corona di Aceh berasal dari luar Aceh, termasuk dari Sumatera Utara. “Jadi perlu dilakukan antisipasi dengan penerapan protokol kesehatan,” ujar Dicky.© Copyright 2024, All Rights Reserved