440 Rumah di Sumut Dapat Bantuan Renovasi Rp30 Juta per Unit

•PEMERINTAHAN
externalexternalexternalexternal
440 Rumah di Sumut Dapat Bantuan Renovasi Rp30 Juta per Unit
Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumut Tomy Harahap menyampaikan alokasi bantuan renovasi 440 rumah tidak layak huni di Sumut dalam temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu, 28 Oktober 2026/ist

Article Header Image Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengalokasikan Rp13,2 miliar untuk memperbaiki 440 rumah tidak layak huni pada 2026. Namun, bantuan Rp30 juta per rumah itu belum cukup untuk membiayai pembangunan rumah hingga layak ditempati, sehingga pemilik masih perlu menambah biaya secara swadaya.

Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumut, Tomy Harahap, mengatakan anggaran tersebut dibagi untuk penerima bantuan di 17 kabupaten/kota. Setiap rumah mendapat alokasi Rp30 juta yang terdiri dari Rp26 juta untuk material bangunan dan Rp4 juta untuk upah tukang.

“Harapannya jika untuk membangun rumah tipe 30, membutuhkan biaya Rp40-45 juta per unit. Maka dari itu dibutuhkan juga swadaya,” kata Tomy dalam temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu, 28 Oktober 2026.

Dengan kebutuhan biaya pembangunan sekitar Rp40 juta hingga Rp45 juta per unit, penerima bantuan perlu mencari tambahan dana sekitar Rp10 juta hingga Rp15 juta. Kekurangannya diharapkan dapat dipenuhi pemilik rumah, keluarga, maupun masyarakat sekitar melalui gotong royong.

Tomy menyebut jumlah rumah yang mendapat bantuan pada 2026 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, Pemprov Sumut mengalokasikan bantuan untuk 400 rumah yang tersebar di 12 kabupaten/kota.

Tahun ini, cakupan program diperluas menjadi 440 rumah di 17 kabupaten/kota. Daerah penerima mencakup Tapanuli Selatan, Nias, Langkat, Karo, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Tanjungbalai, Binjai, Dairi, Medan, Nias Selatan, Samosir, Humbang Hasundutan, Toba, Pematangsiantar, dan Sibolga.

Program renovasi rumah tidak layak huni tersebut merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat Gubernur Sumut. Bantuan diberikan secara stimulan, terutama untuk memenuhi kebutuhan material utama dan sebagian upah pekerja.

Skema ini membuat dukungan keluarga dan lingkungan sekitar menjadi faktor penting agar perbaikan rumah dapat diselesaikan sesuai kebutuhan penghuninya. Article Image

Editor : Abdul Manaf


Berita Terkait