Sebanyak 36 dari 90 orang pengungsi Rohingya yang selama ini ditampung di di Balai Latihan Kerja (BLK) Desa Meunasah Mee Kandang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe akan dipindahkan ke Kota Medan.
"Untuk tahap pertama kita akan memindahkan sebanyak 36 pengungsi, mereka termasuk dalam kelompok rentan (anak tanpa pendamping, ibu hamil dan menyusui, orang yang memiliki penyakit kronis, wanita yang menjadi kepala keluarga, wanita yang berpotensi mengalami kekerasan gender) dan kelompok ini tentunya disertai dengan keluarga mereka. Selebihnya 54 orang lagi akan dipindahkan pada tahap selanjutnya," kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Pengungsi Rohingya, Ridwan Jalil dalam rapat evaluasi pemindahan pengungsi Rohingnya.
Rapat tersebut dihadiri Kabag Ops Polres Lhokseumawe, dari Kodim 0103 Aceh Utara, perwakilan IOM, UNHCR, PMI, Kepala Kesbang Pol Kota Lhokseumawe, Camat Muara Dua, Keucik Meunasah Mee dan unsur terkait lainnya.
Juru bicara Satgas Penanganan Pengungsi Rohingya, Marzuki mengatakan, pemindahan pengungsi dari Kota Lhokseumawe ke Medan atas dasar menindaklanjuti Surat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Republik Indonesia Nomor : B-579/KM.00.02/2/2021 tentang Penyampaian Rekomendasi Rakor Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Lhokseumawe Prov. Aceh dan Medan, Prov Sumatra Utara mengenai pemindahan pengungsi Rohingya dari lokasi sementara di Lhokseumawe ke Medan.
Medan menjadi pilihan lokasi pemindahan karena beberapa faktor yakni selain Medan adalah lokasi penampungan pengungsi terdekat dari Lhokseumawe alasan lainnya adalah karena program perlindungan pengungsi di Medan adalah program terstruktur yang juga ditangani oleh IOM yang sudah melaksanakan program perlindungan pengungsi di Indonesia dari tahun 1979 termasuk program perlindungan pengungsi di Medan sejak tahun 2001 sampai sekarang.
"Menurut informasi yang kami terima, IOM sudah melaksanakan dan berpengalaman dalam menangani program perlindungan pengungsi sudah hampir 42 tahun. Kami menilai dengan dengan pengalaman IOM yang sudah puluhan tahun tersebut dan sebagai organisasi antar pemerintah yang selama ini sudah sangat intent dan cooperative dalam bekerjsama dengan pemerintah Kota Lhokseuawe, instantsi terkait serta dengan satgas pengungsi dalam memberikan pelayanan kesehatan pencegahan dan penanganan covid-19 dan kegiatan lainnya di camp BLK, akan mampu mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan pengungsi Rohingya sebagaimana rekomendasi dari polhukkam yang menjadi dasar pelaksanaan pemindahan ini," jelasnya.
Nantinya, dari Lhokseumawe ke Medan pengungsi akan dibawa dengan menggunakan dua unit bus, dengan menerapkan protokol Covid-19 serta beberapa kendaraan pendamping. Dan sejak keberangkatan sampai ke tempat tujuan para pengungsi tidak hanya akan didampingi oleh utusan Pemda Lhokseumawe tapi juga oleh petugas imigrasi, aparat kepolisian dan TNI, Satgas Covid-19 dan petugas medis dari PMI Kota Lhokseumawe.
Kegiatan pemindahan pengungsi ini difasilitasi oleh IOM bekerjasama dengan pemerintah kota, UNHCR serta dengan unsur terkait antara lainnya dan didukung oleh aparat Pemerintah Kecamatan Muara Dua, aparatur Desa Mee Kandang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved