Tidak semua laporan dapat dilakukan proses sidang pemeriksaan panel atau pleno, karena laporan yang masuk perlu diverifikasi kelengkapan persyaratan (telah memenuhi syarat administrasi dan substansi) untuk dapat diregistrasi. Adapun rincian laporan yang dapat diregistrasi, yaitu 440 laporan (2015), 416 laporan (2016), 411 laporan (2017), dan 412 laporan (2018).
Penyebab rendahnya persentase laporan masyarakat yang dapat diproses karena beberapa alasan, yaitu kurangnya persyaratan yang harus dilengkapi, laporan bukan kewenangan KY dan diteruskan ke instansi lain atau Badan Pengawasan MA, serta banyak laporan yang ditujukan ke KY berisi permohonan untuk dilakukan pemantauan persidangan.
Sepanjang 2015-2018, KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 324 hakim terlapor dengan rincian: 116 hakim terlapor (2015), 87 hakim terlapor (2016), 58 hakim terlapor (2017), dan 63 hakim terlapor (2018).
Keberhasilan capaian sasaran strategis ini diukur dengan cara menghitung penurunan jumlah penjatuhan sanksi yang diusulkan KY pada tahun berjalan dengan tahun sebelumnya dibandingkan dengan jumlah usul penjatuhan sanksi pada tahun sebelumnya. Pada periode tahun 2015-2017 target tercapai karena terjadi penurunan pelanggaran KEPPH yang cukup signifikan.
Akan tetapi di tahun 2018 terjadi kenaikan usulan sanksi hakim yang melanggar KEPPH sejumlah 5 sanksi, hal ini disebabkan karena jumlah laporan masyarakat terkait dengan dugaan KEPPH di tahun 2018 lebih banyak dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Meningkatnya jumlah laporan masyarakat ini dikarenakan tahun 2017 KY telah melaksanakan kegiatan peningkatan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan kewenangan dan tugas Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan hakim, dan telah dibangunnya pelaporan online yang memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan terkait dengan dugaan pelanggaran KEPPH kepada KY.
" itemprop="description"/>
Tidak semua laporan dapat dilakukan proses sidang pemeriksaan panel atau pleno, karena laporan yang masuk perlu diverifikasi kelengkapan persyaratan (telah memenuhi syarat administrasi dan substansi) untuk dapat diregistrasi. Adapun rincian laporan yang dapat diregistrasi, yaitu 440 laporan (2015), 416 laporan (2016), 411 laporan (2017), dan 412 laporan (2018).
Penyebab rendahnya persentase laporan masyarakat yang dapat diproses karena beberapa alasan, yaitu kurangnya persyaratan yang harus dilengkapi, laporan bukan kewenangan KY dan diteruskan ke instansi lain atau Badan Pengawasan MA, serta banyak laporan yang ditujukan ke KY berisi permohonan untuk dilakukan pemantauan persidangan.
Sepanjang 2015-2018, KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 324 hakim terlapor dengan rincian: 116 hakim terlapor (2015), 87 hakim terlapor (2016), 58 hakim terlapor (2017), dan 63 hakim terlapor (2018).
Keberhasilan capaian sasaran strategis ini diukur dengan cara menghitung penurunan jumlah penjatuhan sanksi yang diusulkan KY pada tahun berjalan dengan tahun sebelumnya dibandingkan dengan jumlah usul penjatuhan sanksi pada tahun sebelumnya. Pada periode tahun 2015-2017 target tercapai karena terjadi penurunan pelanggaran KEPPH yang cukup signifikan.
Akan tetapi di tahun 2018 terjadi kenaikan usulan sanksi hakim yang melanggar KEPPH sejumlah 5 sanksi, hal ini disebabkan karena jumlah laporan masyarakat terkait dengan dugaan KEPPH di tahun 2018 lebih banyak dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Meningkatnya jumlah laporan masyarakat ini dikarenakan tahun 2017 KY telah melaksanakan kegiatan peningkatan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan kewenangan dan tugas Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan hakim, dan telah dibangunnya pelaporan online yang memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan terkait dengan dugaan pelanggaran KEPPH kepada KY.
"/>
Tidak semua laporan dapat dilakukan proses sidang pemeriksaan panel atau pleno, karena laporan yang masuk perlu diverifikasi kelengkapan persyaratan (telah memenuhi syarat administrasi dan substansi) untuk dapat diregistrasi. Adapun rincian laporan yang dapat diregistrasi, yaitu 440 laporan (2015), 416 laporan (2016), 411 laporan (2017), dan 412 laporan (2018).
Penyebab rendahnya persentase laporan masyarakat yang dapat diproses karena beberapa alasan, yaitu kurangnya persyaratan yang harus dilengkapi, laporan bukan kewenangan KY dan diteruskan ke instansi lain atau Badan Pengawasan MA, serta banyak laporan yang ditujukan ke KY berisi permohonan untuk dilakukan pemantauan persidangan.
Sepanjang 2015-2018, KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 324 hakim terlapor dengan rincian: 116 hakim terlapor (2015), 87 hakim terlapor (2016), 58 hakim terlapor (2017), dan 63 hakim terlapor (2018).
Keberhasilan capaian sasaran strategis ini diukur dengan cara menghitung penurunan jumlah penjatuhan sanksi yang diusulkan KY pada tahun berjalan dengan tahun sebelumnya dibandingkan dengan jumlah usul penjatuhan sanksi pada tahun sebelumnya. Pada periode tahun 2015-2017 target tercapai karena terjadi penurunan pelanggaran KEPPH yang cukup signifikan.
Akan tetapi di tahun 2018 terjadi kenaikan usulan sanksi hakim yang melanggar KEPPH sejumlah 5 sanksi, hal ini disebabkan karena jumlah laporan masyarakat terkait dengan dugaan KEPPH di tahun 2018 lebih banyak dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Meningkatnya jumlah laporan masyarakat ini dikarenakan tahun 2017 KY telah melaksanakan kegiatan peningkatan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan kewenangan dan tugas Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan hakim, dan telah dibangunnya pelaporan online yang memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan terkait dengan dugaan pelanggaran KEPPH kepada KY.
"/>