Personil kepolisian dari Polsek Sunggal berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Rajeng, nenek 70 tahun yang ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di rumahnya Jalan Abdul Hakim Gang Setia, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang, pada Selasa (1/1/2019) lalu.
Dalam kasus ini petugas menangkap 3 orang pelaku yakni Edy Syaputra alias Sardik (54) warga Jalan Murni Setia budi, Iwanjo (42) warga Setia budi Gang Rambe No 20 Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, dan Tri Adi Winata alias Trie (17) warga Jalan Setia Budi, Jalan Abdul Hakim Pasar 1 Gang Setia.
"Para pelaku berhasil kita ringkus setelah melakukan rangkaian penyelidikan," kata Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, Jumat (25/1/2019).
Dari hasil pemeriksaan dikethaui ketiga pelaku melakukan aksi tersebut untuk merampok barang-barang milik korban. Barang-barang tersebut mereka jual hingga mencapai Rp 15 juta dan hasilnya mereka bagi.
"Wanjo dan Sardik dapat Rp 6,5 juta, sedangkan Trie dapat Rp 2 juta," ujarnya.
Dua orang tersangka Wanjo dan Sardik menurut Yasir terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat proses penangkapan. Ketiganya hingga saat ini masih menjalani penahanan di Sel Mapolsek Sunggal. Polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan dalam kasus ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved