150 Kg Sabu dari Malaysia Disergap di Aceh Timur, 4 Orang Ditangkap

•HUKUM
externalexternalexternalexternal
150 Kg Sabu dari Malaysia Disergap di Aceh Timur, 4 Orang Ditangkap
Polisi menunjukkan barang bukti 150 kilogram sabu yang disita dari jaringan penyelundupan asal Malaysia di Aceh Timur/ist

Article Header Image Sebanyak 150 kilogram sabu yang diduga didatangkan dari Malaysia melalui jalur laut berhasil disita polisi di wilayah Aceh Timur. Empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan internasional Malaysia-Indonesia turut ditangkap.

Keempatnya yakni Baihaqki, M Azhari, Murhaban dan Musliadi. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, setelah polisi mengendus pergerakan jaringan tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi mengenai rencana masuknya sabu dari Malaysia melalui jalur perairan.

“Tim Unit 4 Subdit 1 mendapat informasi bahwa kelompok jaringan narkoba ini akan mendatangkan sabu dari Malaysia. Semula diincar menuju Asahan, namun informasi berkembang bahwa kapal mengarah ke perairan Aceh Timur,” kata Andy, Senin, 28 September 2026.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak pada Rabu dini hari, 9 September 2026. Penyergapan dilakukan di kawasan Blang Buket, Kampung Keude dan Kuala Idi Cut.

Dari tiga lokasi tersebut, polisi menemukan puluhan kilogram sabu yang disembunyikan dengan modus berbeda. Sebanyak 70 kilogram ditemukan di dalam mobil pikap abu-abu tanpa pelat nomor.

Sementara 20 kilogram lainnya disimpan dalam mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi BL 1684 DO.

Polisi tak berhenti di sana. Pengembangan kasus dilanjutkan ke rumah salah seorang tersangka, Musliadi. Di tempat itu, petugas kembali menemukan 60 kilogram sabu yang disimpan dalam wadah fiber.

Jika ditotal, barang bukti yang diamankan mencapai 150 kilogram atau sekitar 150.000 gram sabu dalam 150 bungkus kemasan biru muda.

Selain sabu, polisi juga menyita empat unit telepon seluler, dua mobil, tujuh karung goni dan dua wadah fiber.

Keempat tersangka kini dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti dan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang berada di atas para tersangka. Article Image

Editor : Abdul Manaf


Berita Terkait