Para mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) yang tertangkap oleh personil Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara dalam penggerebekan di Kampus Fakultas Ilmu Budaya (FIB) tidak akan langsung dipecat.
Humas USU, Amalia Meutya mengatakan total ada 14 mahasiswa USU yang dinyatakan sebagai pengguna dan akan menjalani rehabilitasi. Pihak USU akan segera memanggil para mahasiswa tersebut bersama orangtuanya untuk menandatangani surat perjanjian dengan ancaman Drop Out (DO).
"Setelah Mahasiswa menjalani rehabilitasi, maka mahasiswa tersebut dan orangtuanya akan diminta datang ke Fakultas untuk menandatangani Surat Perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Jika yang bersangkutan melanggar perjanjian yang dibuat, maka akan di DO oleh pihak Universitas," kata Amalia, Selasa (12/10/2021).
Amalia menjelaskan, USU tidak akan melakukan pendampingan hukum kepada para mahasiswa yang tertangkap dan dinyatakan sebagai pengguna narkoba. USU juga tidak mencampuri urusan rehabilitasi yang akan mereka jalani.
"USU tidak melakukan pendampingan hukum untuk kasus narkoba. Demikian juga dengan proses rehabilitasi," ujarnya.
Selain membuat surat perjanjian, kepada para mahasiswa tersebut juga akan diberikan skorsing selama 6 bulan.
"Pada saat perjanjian itu dibuat, sekaligus diberikan surat skorsing selama 6 bulan kepada mahasiswa yang bersangkutan," demikian Amalia Meutya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved