Sebanyak 13 permohonan sengketa hasil pilkada 2020 pada 11 daerah di Sumatera Uta memasuki tahap rapat permusyawaratan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini bersamaan dengan seluruh permohonan gugatan pilkada yang berproses di sana.
Tahapan ini akan menentukan mana permohonan yang tidak diputus pada putusan akhir. Dengan kata lain, akan ditentukan gugatan yang gugur maupun gugatan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan persidangan lanjutan 19 Februari-18 Maret.
Dari 23 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada serentak 2020 di Sumut, hasil Pilkada 11 kabupaten/kota di Sumut yang digugat ke MK yakni Tapanuli Selatan, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Asahan, Mandailing Natal, Tanjungbalai, Medan, Karo, Nias Selatan, Nias, dan Samosir.
Diantara gugatan dari 11 daerah dari Sumatera Utara tersebut, hal menarik adalah ketidakhadiran pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi dan tim hukumnya selaku pemohon dalam persidangan.
Ketidakhadiran pemohon membuat permohonan sengketa atas hasil Pilkada Medan ini berpotensi besar tidak dibacakan pada putusan akhir atau dengan kata lain gugur. Apalagi memang, dengan perolehan Akhyar-Salman sebesar 46,55 persen dan Bobby-Aulia 53,45 persen, jauh dari ambang batas selisih 0,5 persen suara sah yang disyaratkan UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 158.
Sehari sebelum sidang di MK ini, atau Selasa (26/1/21) lalu, Akhyar menghadiri sidang paripurna DPRD Medan dengan agenda pengusulan dirinya menjadi Wali Kota Medan definitif.
Paripurna yang dipimpin politisi PDIP yang juga Ketua DPRD Medan Hasyim telah mengusulkan penetapan Akhyar menjadi wali kota definitif ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur meski sisa masa jabatan akan berakhir 17 Februari atau kurang dari sebulan.
Keputusan pemberhentian Dzulmi Eldin sebagai Wali Kota Medan secara tidak hormat diketahui sudah terbit pada 15 Oktober 2020 lalu. Dengan kata lain, tiga bulan lamanya surat itu tidak ditindaklanjuti oleh DPRD.
Namun Hasyim beralasan bahwa lambatnya proses pengusulan itu karena disaat yang bersamaan tengah berlangsung masa kampanye Pilkada. "Kan cuti Pilkada, disitu kendalanya," kata Hasyim kepada wartawan usai rapat paripurna.
© Copyright 2024, All Rights Reserved