Sumanggar menjelaskan Henry Panjaitan dinyatakan buron sejak tahun 2008. Sosok yang disebut suami dari salah seorang anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan periode 2014-2019 ini disebut kerap berpindah-pindah dari Jakarta dan Medan sehingga menyulitkan eksekusi.
\"Jadi memang selama 11 tahun ini, terpidana yang dalam kasus ini sebagai rekanan kerap. berpindah-pindah Jakarat dan Medan sehingga menyulitkan kita melakukan eksekusi,\" ujarnya.
Sementara itu Kepala Kejari Pematang Siantara Ferziansyah Sesunan menjelaskan sebelum dimasukan dalam daftar buronan, Henry pada tahun 2002 dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Siantar. Namun kemudian jaksa langsung Kasasi dan pada tahun 2005, putusan kasasi keluar dan menghukum Henry dengan pidana 4 tahun penjara denda sebesar Rp 200.000.000 subsidair 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 247 juta.
Namun jaksa pada saat itu belum langsung mengeksekusi Henry lantaran salinan putusan kasasi belum diterima. Kemudian pada tahun 2008 barulah jaksa menerima salinan putusan itu.
\"Namun pada saat kita eksekusi, tersangka sudah melarikan diri, \"sebut Ferzy.
Belakangan, dia diketahui merubah identitasnya termasuk alamat rumah.
\"Terpidana melakukan pergantian data identitas tempat tanggal lahir dan alamat tempat tinggal pada rekam E-KTP. Dia merubah namanya sebagai Hasudungan, \" beber Ferzy.
Sebagaimana diketahui, Henry yang merupakan Direktur pada CV. Vini Vidi Vici terpidana dalam tindak pidana korupsi pada pembangunan kios darurat pasar Horas Pematang Siantar TA. 2002 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 679.496.741. Dia tidak sendirian dalam kasus ini. Mantan Walikota Siantar Marin Purba juga terlibat dan sudah dihukum pidana penjara. " itemprop="description"/>
Sumanggar menjelaskan Henry Panjaitan dinyatakan buron sejak tahun 2008. Sosok yang disebut suami dari salah seorang anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan periode 2014-2019 ini disebut kerap berpindah-pindah dari Jakarta dan Medan sehingga menyulitkan eksekusi.
\"Jadi memang selama 11 tahun ini, terpidana yang dalam kasus ini sebagai rekanan kerap. berpindah-pindah Jakarat dan Medan sehingga menyulitkan kita melakukan eksekusi,\" ujarnya.
Sementara itu Kepala Kejari Pematang Siantara Ferziansyah Sesunan menjelaskan sebelum dimasukan dalam daftar buronan, Henry pada tahun 2002 dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Siantar. Namun kemudian jaksa langsung Kasasi dan pada tahun 2005, putusan kasasi keluar dan menghukum Henry dengan pidana 4 tahun penjara denda sebesar Rp 200.000.000 subsidair 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 247 juta.
Namun jaksa pada saat itu belum langsung mengeksekusi Henry lantaran salinan putusan kasasi belum diterima. Kemudian pada tahun 2008 barulah jaksa menerima salinan putusan itu.
\"Namun pada saat kita eksekusi, tersangka sudah melarikan diri, \"sebut Ferzy.
Belakangan, dia diketahui merubah identitasnya termasuk alamat rumah.
\"Terpidana melakukan pergantian data identitas tempat tanggal lahir dan alamat tempat tinggal pada rekam E-KTP. Dia merubah namanya sebagai Hasudungan, \" beber Ferzy.
Sebagaimana diketahui, Henry yang merupakan Direktur pada CV. Vini Vidi Vici terpidana dalam tindak pidana korupsi pada pembangunan kios darurat pasar Horas Pematang Siantar TA. 2002 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 679.496.741. Dia tidak sendirian dalam kasus ini. Mantan Walikota Siantar Marin Purba juga terlibat dan sudah dihukum pidana penjara. "/>
Sumanggar menjelaskan Henry Panjaitan dinyatakan buron sejak tahun 2008. Sosok yang disebut suami dari salah seorang anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan periode 2014-2019 ini disebut kerap berpindah-pindah dari Jakarta dan Medan sehingga menyulitkan eksekusi.
\"Jadi memang selama 11 tahun ini, terpidana yang dalam kasus ini sebagai rekanan kerap. berpindah-pindah Jakarat dan Medan sehingga menyulitkan kita melakukan eksekusi,\" ujarnya.
Sementara itu Kepala Kejari Pematang Siantara Ferziansyah Sesunan menjelaskan sebelum dimasukan dalam daftar buronan, Henry pada tahun 2002 dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Siantar. Namun kemudian jaksa langsung Kasasi dan pada tahun 2005, putusan kasasi keluar dan menghukum Henry dengan pidana 4 tahun penjara denda sebesar Rp 200.000.000 subsidair 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 247 juta.
Namun jaksa pada saat itu belum langsung mengeksekusi Henry lantaran salinan putusan kasasi belum diterima. Kemudian pada tahun 2008 barulah jaksa menerima salinan putusan itu.
\"Namun pada saat kita eksekusi, tersangka sudah melarikan diri, \"sebut Ferzy.
Belakangan, dia diketahui merubah identitasnya termasuk alamat rumah.
\"Terpidana melakukan pergantian data identitas tempat tanggal lahir dan alamat tempat tinggal pada rekam E-KTP. Dia merubah namanya sebagai Hasudungan, \" beber Ferzy.
Sebagaimana diketahui, Henry yang merupakan Direktur pada CV. Vini Vidi Vici terpidana dalam tindak pidana korupsi pada pembangunan kios darurat pasar Horas Pematang Siantar TA. 2002 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 679.496.741. Dia tidak sendirian dalam kasus ini. Mantan Walikota Siantar Marin Purba juga terlibat dan sudah dihukum pidana penjara. "/>
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar akhirnya berhaisl menangkan Henry Panjaitan, terpidana 4 tahun penjara dalam kasus pembangunan kios darurat Pasar Horas Pematang Siantar. Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan penangkapan terhadap Henry Panjaitan dilakukan pada salah satu warung kopi di Jalan Sei Silau, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (23/4/2019) pagi.
"Yang bersangkutan sudah masuk dalam pemantauan kita sejak 17 April kemarin. Saat itu tim kita melihat yang bersangkutan melakukan pencoblosan tak jauh dari rumahnya di Sei Asahan. Namun tim kita gagal melakukan penangkapan saat itu," katanya.
Sumanggar menjelaskan Henry Panjaitan dinyatakan buron sejak tahun 2008. Sosok yang disebut suami dari salah seorang anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan periode 2014-2019 ini disebut kerap berpindah-pindah dari Jakarta dan Medan sehingga menyulitkan eksekusi.
"Jadi memang selama 11 tahun ini, terpidana yang dalam kasus ini sebagai rekanan kerap. berpindah-pindah Jakarat dan Medan sehingga menyulitkan kita melakukan eksekusi," ujarnya.
Sementara itu Kepala Kejari Pematang Siantara Ferziansyah Sesunan menjelaskan sebelum dimasukan dalam daftar buronan, Henry pada tahun 2002 dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Siantar. Namun kemudian jaksa langsung Kasasi dan pada tahun 2005, putusan kasasi keluar dan menghukum Henry dengan pidana 4 tahun penjara denda sebesar Rp 200.000.000 subsidair 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 247 juta.
Namun jaksa pada saat itu belum langsung mengeksekusi Henry lantaran salinan putusan kasasi belum diterima. Kemudian pada tahun 2008 barulah jaksa menerima salinan putusan itu.
"Namun pada saat kita eksekusi, tersangka sudah melarikan diri, "sebut Ferzy.
Belakangan, dia diketahui merubah identitasnya termasuk alamat rumah.
"Terpidana melakukan pergantian data identitas tempat tanggal lahir dan alamat tempat tinggal pada rekam E-KTP. Dia merubah namanya sebagai Hasudungan, " beber Ferzy.
Sebagaimana diketahui, Henry yang merupakan Direktur pada CV. Vini Vidi Vici terpidana dalam tindak pidana korupsi pada pembangunan kios darurat pasar Horas Pematang Siantar TA. 2002 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 679.496.741. Dia tidak sendirian dalam kasus ini. Mantan Walikota Siantar Marin Purba juga terlibat dan sudah dihukum pidana penjara.
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar akhirnya berhaisl menangkan Henry Panjaitan, terpidana 4 tahun penjara dalam kasus pembangunan kios darurat Pasar Horas Pematang Siantar. Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan penangkapan terhadap Henry Panjaitan dilakukan pada salah satu warung kopi di Jalan Sei Silau, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (23/4/2019) pagi.
"Yang bersangkutan sudah masuk dalam pemantauan kita sejak 17 April kemarin. Saat itu tim kita melihat yang bersangkutan melakukan pencoblosan tak jauh dari rumahnya di Sei Asahan. Namun tim kita gagal melakukan penangkapan saat itu," katanya.
Sumanggar menjelaskan Henry Panjaitan dinyatakan buron sejak tahun 2008. Sosok yang disebut suami dari salah seorang anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan periode 2014-2019 ini disebut kerap berpindah-pindah dari Jakarta dan Medan sehingga menyulitkan eksekusi.
"Jadi memang selama 11 tahun ini, terpidana yang dalam kasus ini sebagai rekanan kerap. berpindah-pindah Jakarat dan Medan sehingga menyulitkan kita melakukan eksekusi," ujarnya.
Sementara itu Kepala Kejari Pematang Siantara Ferziansyah Sesunan menjelaskan sebelum dimasukan dalam daftar buronan, Henry pada tahun 2002 dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Siantar. Namun kemudian jaksa langsung Kasasi dan pada tahun 2005, putusan kasasi keluar dan menghukum Henry dengan pidana 4 tahun penjara denda sebesar Rp 200.000.000 subsidair 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 247 juta.
Namun jaksa pada saat itu belum langsung mengeksekusi Henry lantaran salinan putusan kasasi belum diterima. Kemudian pada tahun 2008 barulah jaksa menerima salinan putusan itu.
"Namun pada saat kita eksekusi, tersangka sudah melarikan diri, "sebut Ferzy.
Belakangan, dia diketahui merubah identitasnya termasuk alamat rumah.
"Terpidana melakukan pergantian data identitas tempat tanggal lahir dan alamat tempat tinggal pada rekam E-KTP. Dia merubah namanya sebagai Hasudungan, " beber Ferzy.
Sebagaimana diketahui, Henry yang merupakan Direktur pada CV. Vini Vidi Vici terpidana dalam tindak pidana korupsi pada pembangunan kios darurat pasar Horas Pematang Siantar TA. 2002 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 679.496.741. Dia tidak sendirian dalam kasus ini. Mantan Walikota Siantar Marin Purba juga terlibat dan sudah dihukum pidana penjara.