Ombudsman RI Perwakilan Sumut meminta agar Bobby Nasution/Aulia Rachman dan 10 pasangan kepala daerah (KDh) se Sumut lainnya yang baru dilantik, memberi perhatian serius dalam peningkatan kualitas layanan publik.
"Saya bahkan berharap ada target peningkatan kualitas layanan publik. Misalnya, dalam satu tahun ke depan, harus ada perubahan nyata dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dirasakan masyarakat. Terserah di unit layanan yang mana intinya seriuslah tingkatkan kualitas layanan publik," tegas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Jumat (26/02/2021).
Menurut Abyadi, ada beberapa alasan mendasar sehingga meminta para kepala daerah serius dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pertama; tentu karena soal kewenangan seorang kepala daerah dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Pasal 6 UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan, kepala daerah merupakan pembina dalam penyelenggaraan pelayanan publik di daerah yang dipimpinnya. Sebagai pembina, maka kepala daerah betugas membina, mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan publik. Jadi, peran kepala daerah sangat menentukan baik tidaknya penyelenggaraan pelayanan publik di suatu daerah.
"Dengan tugas itu,maka kepala daerah harus berani mencopot pimpinan OPD atau unit kerja layanan publik yang tidak mampu bekerja meningkatkan kualitas layanan publik sesuai UU Pelayanan Publik," tegas Abyadi Siregar didampingi Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan James Panggabean, Kepala Pencegahan Edward Silaban dan Kepala PVL Hana Ginting.
Alasan mendasar kedua, lanjut Abyadi adalah, kondisi penyelenggaraan pelayanan publik di Sumut yang masih buruk. Mengacu pada hasil Survei Kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik sesuai UU No 25 tahun 2009, bahwa kondisi penyelenggaraan pelayanan publik di Sumut, secara umum masih belum baik.
Dari hasil survei yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sumut sejak tahun 2015-2019 itu, menunjukkan bahwa 79,5% dari 34 pemerintah daerah di Sumut yang belum memiliki kepatuhan tinggi terhadap pemenuhan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik. "Ini angka yang masih tinggi. Masih jauh dari harapan. Apalagi bila dikaitkan dengan target peningkatan kualitas layanan publik Indonesia," kata Abyadi.
Padahal, pasal 15 UU Pelayanan Publik menegaskan, bahwa instansi/unit penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan mempublikasikan (tangible) standar pelayanan publik di unit unit layanannya. Selanjutnya, wajib menyelenggarakan layanan sesuai standar layanan yang telah ditetapkan. "Tapi, angka ketidakpatuhan pemerintah daerah inilah yang masih tinggi," tegas Abyadi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved